JAKARTA, KILAS24.COM – Tutup buku tabungan KJP Plus menjadi salah satu yang harus dilakukan khususnya bagi peserta didik yang sudah lulus atau kelas 12. Berikut ini cara dan kapan tutup buku tabungan KJP Plus.
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 tahun 2022 bakal cair hingga Oktober 2022. Tutup buku dapat dilakukan setelah KJP Plus Oktober 2022 cair atau pada November 2022.
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melalui akun P4OP yang menjelaskan bahwa bagi siswa kelas 12 (Kelas XII) yang sudah lulus pada tahun 2022 dan terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022, maka dana KJP Plusnya akan dicairkan hingga Oktober 2022.
“Bagi siswa kelas XII yang sudah lulus pada tahun 2022 dan terdaftar KJP Plus Tahap I Tahun 2022 maka dana KJP Plusnya akan dicairkan bulan Mei-Oktober 2022,” tulis P4OP dikutip, Jumat (9/9/2022).
Baca Juga: Program Kartu Prakerja Dilanjutkan Tahun 2023, Insentif Naik Jadi Rp4,2 Juta
Penutupan buku tabungan dilakukan pada November 2022 karena pada saat itu program KJP Plus memasuki tahap 2 tahun 2022. Tahap ini akan berlaku hingga April 2023.
Cara Tutup Buku Tabungan KJP Plus di Bank DKI
Hingga sejauh ini belum ada penjelasan resmi dari Disdik terkait dokumen yang disiapkan untuk tutup buku tabungan KJP Plus. Namun, merujuk pada tahun lalu, berikut ini sejumlah hal yang perlu disiapkan untuk tutup buku KJP Plus.
Penutupan rekening KJP Plus dapat dilakukan di kantor layanan Bank DKI sesuai cabang pada buku tabungan dengan syarat dokumen berikut.
1. KTP wali (khusus yang masih ada nama wali QQ, asli, dan fotokopi dua lembar);
2. KTP siswa/kartu pelajar (asli dan fotokopi dua lembar);
3. Kartu keluarga (asli dan fotokopi satu lembar);
4. Ijazah/SKL (asli dan fotokopi satu lembar):
5. Buku tabungan dan kartu ATM KJP Plus;
6. Surat keterangan bebas tunggakan dari sekolah (khusus sekolah swasta);
7. Akta kelahiran siswa (fotokopi satu lembar);
8. Meterai 10.000 (dua lembar)
Tahun lalu dijelaskan, bagi penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2021 kelas 12 yang sudah lulus dan akan melanjutkan ke KJMU tidak perlu menutup rekening KJP Plus.
Alasannya, sebab rekening tersebut akan berlanjut menjadi rekening Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Baca Juga: Mau Dapat KJP Plus Bulan Depan? Segera Cek Namamu di kjp.jakarta.go.id Sebagai Penerima Tahap 2
Sementara itu bagi mereka yang mutasi ke luar Jakarta, agar dapat memperoleh surat pengantar, penerima yang mutasi keluar Jakarta atau alasan lainnya dapat melengkapi dokumen berikut.
1. Surat keterangan dari sekolah (mutasi keluar DKI Jakarta, dll);
2. Surat keterangan bebas tunggakan dari sekolah (khusus sekolah swasta);
3. Fotokopi KTP wali/KTP siswa;
4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
5. Fotokopi Akta kelahiran siswa;
6. Fotokopi buku tabungan;
Kemudian, penutupan rekening dapat ditindaklanjuti oleh kantor layanan Bank DKI sesuai cabang pada buku tabungan dengan melengkapi dokumen berikut.
1. Surat pengantar dari P4OP;
2. KTP wali (asli dan fotokopi dua lembar);
3. KTP siswa/kartu pelajar (asli dan fotokopi dua lembar);
4. Kartu keluarga (asli dan fotokopi satu lembar);
5. Surat keterangan dari sekolah (mutasi keluar DKI Jakarta, dll);
6. Buku tabungan dan kartu ATM KJP Plus;
7. Surat keterangan bebas tunggakan dari sekolah (khusus sekolah swasta);
8. Akta kelahiran siswa (fotokopi satu lembar);
9. Meterai 10.000 (dua lembar).
Baca Juga: PIP Kembali Cair Oktober 2022, Ini Cara Cek Nama Pakai NISN dan Alasan Tidak Terima Bantuan PIP