JAKARTA, KILAS24.COM — Dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2022 bisa gagal cair kepada siswa SD, SMP, SMA kendati memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan telah aktivasi rekening SimPel sebelum 15 Februari 2023.
Berikut ini hal-hal yang perlu diperhatikan yang membuat PIP gagal cair. Alasan PIP tidak cair umumnya karena dokumen kurang lengkap atau kesalahan nama sehingga membuatnya tidak tetap.
Seperti diketahui, saat ini pemerintah memberikan perpanjangan batas waktu aktivasi rekening SimPel hingga 15 Februari 2023.
Aktivasi rekening SimPel PIP ini adalah salah satu syarat agar dana PIP 2022 bisa cair ke siswa SD-SMA pemegang KIP.
Baca Juga: PUPR Bedah 2.658 Rumah di Daerah Ini, Dapat Rp20 Juta Per Rumah
Namun, ternyata ada yang gagal mencairkan dana PIP 2022 di bank penyalur meski siswa punya KIP dan sudah aktivasi rekening SimPel sebelum 15 Februari 2023.
Perlu diingat dalam prosedur pencairan dana PIP di bank penyalur, siswa SD-SMA wajib menyertakan bukti pendukung sah lainnya yang sudah ditetapkan.
Dengan kata lain, tidak cukup jika penerima yang akan mencairkan dana PIP hanya membawa KIP ke bank penyalur.
Itulah alasan mengapa BRI dan BNI sebagai bank penyalur resmi tidak bisa mencairkan dana PIP 2022 ke rekening SimPel siswa SD-SMA meski peserta didik telah tunjukkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) mereka.
Sebagai informasi, KIP pada dasarnya hanya berfungsi sebagai kartu identitas resmi penerima PIP 2022, sementara, untuk mencairkan dana di BRI atau BNI, perlu menyertakan bukti pendukung sah lainnya. Beriktu bukti pendukung sah yang wajib dibawa:
Dari rekening virtual:
– Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga
– Salinan halaman biodata rapor
– Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua/wali/guru pendamping
Melalui rekening tabungan:
– Surat keterangan kepala sekolah/ketua lembaga
– Salinan KTP orangtua (bagi pemegang KIP jenjang SMA/SMK/Paket C/Kursus bisa menggunakan Kartu Pelajar/KTP/KK
– Salinan Kartu Keluarga
– Surat Keterangan Tambahan dari Kepala Sekolah/Ketua Lembaga untuk menggantikan KTP/KK orangtua/wali jika peserta didik tinggal berjauhan dengan orangtua/wali.
Baca Juga: Klaim Segera Kode Promo Gojek Terbaru Februari 2023, Dapatkan Untung Berlipat Ganda
Untuk cek nama siswa penerima dana PIP 2022, dapat dilakukan dengan login di pip.kemdikbud.go.id, dengan cara:
– Login pip.kemdikbud.go.id
– Pilih menu “Cek Penerima PIP”
– Kemudian, siswa diminta mengisi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia.
– Selanjutnya klik “Cek Data”
Berikut besaran dana yang diterima:
- SD/MI/sederajat Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
- SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
- SMA/SMK/MA/sederajat Rp500.000/semester atau Rp1.000.000/tahun.
Baca Juga: Ingat Bantuan KLJ 2023 Cair Rp1,8 Juta Hanya untuk 3 Kriteria Lansia Ini
Dilansir dari laman pip.kemdikbud.go.id, berikut kewajiban penerima PIP yang harus dipatuhi:
– Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik
– Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan
– Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.
Itulah alasan dana PIP 2022 tidak bisa cair ke siswa SD, SMP, SMA penerimanya meski punya KIP dan telah melakukan aktivasi rekening SimPel sebelum 15 Februari 2023. Semoga bermanfaat.