JAKARTA, KILAS24.COM — Dinas Sosial DKI Jakarta membuka pendaftaran DTKS tahap 3 tahun 2022. Lantas bagaimana warga yang pernah mendaftar DTKS tahap 1 dan 2, perlukah mendaftar lagi?
Seperti diketahui, pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di DKI Jakarta telah dilakukan pada Februari dan Mei 2022 untuk tahap 1 dan tahap 2. Dinas Sosial kembali membuka pendaftaran DTKS tahap 3 yakni pada 22 Agustus hingga 10 September 2022.
Dinas Sosial menjelaskan bagi yang pernah mendaftar DTKS, ada baiknya memastikan statusnya melalui laman SILADU atau siladu.jakarta.go.id.
Jika salah satu anggota keluarga terdata pada DTKS sementara lainnya tidak terdata, Dinas Sosial meminta anggota keluarga yang belum terdata untuk mendaftar pada pendaftaran DTKS tahap 3 tahun 2022.
Baca Juga: Dapat Rp9 Juta, Segera Daftar KJMU Tahap 2 Tahun 2022 dan Cek Status KJMU di kjp.jakarta.go.id
“Jika anggota keluarga lainnya belum melakukan pendaftaran pada DTKS tahap 1 dan tahap 2 pada Februari dan Mei, silakan mendaftar sesuai dengan persyaratan yang ada,” tulis Dinas Sosial baru-baru ini.
Adapun, terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui pada pendaftaran DTKS. Data resmi DTKS ini nantinya ditetapkan oleh Kemensos. Data yang ditetapkan oleh Kemensos inilah yang menjadi acuan untuk penentuan penerima bantuan sosial (bansos).
Sebagai gambaran, berikut tahapan pendaftaran DTKS Tahap 3 Tahun 2022
1. Sosialisasi
2. Pendaftaran
3. Pengolahan Data 1
4. Pemadanan Data dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
5. Pemadanan Data dengan Badan Pemadanan Daerah
6. Pengolahan Data 2
7. Musyawarah Kelurahan
8. Pengolahan Data 3
9. Penetapan Daftar Sasaran Tetap
10. Penginputan Dalam Aplikasi SIKS-NG
11. Penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial RI
Baca Juga: KLJ Ungu Agustus 2022 Mulai Cair, Cek Rekening Anda
Sebelum mendaftar DTKS tahap 3 ada baiknya, Anda menyimak kelompok masyarakat yang dipastikan tidak lolos DTKS. Berikut kriteria warga yang dipastikan tidak lolos atau tidak masuk DTKS:
1. Warga ber-KTP non DKI
2. Tidak berdomisili di DKI Jakarta
3. Ada rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD
4. Rumah tangga memiliki mobil
5. Rumah tangga memiliki tanah/ lahan bangunan dengan NJOP di atas Rp1 miliar
6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk isi ulang)
7. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat
Jika Anda tidak termasuk dalam kategori itu, maka dapat mendaftar secara online. Caranya, buka laman https://dtks.jakarta.go.id/ dan lakukan pendaftaran.
Dijelaskan bahwa satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga. DTKS ini digunakan untuk penentuan penerima bansos seperti KJP, KJMU, KLJ, KAJ, dan KPDJ dari Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga: Pendaftaran Dimulai, Ini 3 Bantuan Pendidikan dari DKI Jakarta dari KJP Plus hingga BPMS
Selain bansos dari Pemprov DKI Jakarta, DTKS juga membuka peluang untuk mendapatkan bansos dari APBN khususnya bansos yang disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) seperti PKH, kartu sembako dan lainnya.
DTKS menjadi rujukan untuk penentuan penerima bantuan sosial (bansos) baik yang disalurkan dari dana APBD ataupun APBN. Bansos yang berasal dari APBD DKI Jakarta seperti KJP Plus, KJMU untuk pendidikan dan bansos lainnya seperti KLJ, KAJ, dan KPDJ dari Dinas Sosial.