JAKARTA, KILAS24.COM — Dinas Sosial DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran DTKS tahap 3 tahun 2022. Bagi yang sudah pernah mendaftar tahap 1 atau 2, berikut ini penjelasannya.
Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI Jakarta tahap 3 telah dimulai pada 22 Agustus hingga 10 September 2022. DTKS ini nantinya menjadi acuan untuk penentuan penerima bantuan sosial atau bansos.
Sebelumnya, pendaftaran DTKS tahap 1 dan 2 di DKI Jakarta telah dilakukan pada Februari dan Mei 2022. Pendaftaran berkala itu dilakukan untuk memperbarui data agar bansos yang disalurkan tepat sasaran.
Bagi yang pernah mendaftar DTKS baik tahap 1 atau 2, langkah pertama ialah memastikan status DTKS. Caranya cukup kunjungi laman SILADU atau siladu.jakarta.go.id. Cukup menggunakan NIK, status pengecekan pada lama SILADU ini nantinya menentukan perlu atau tidaknya mendaftar DTKS tahap 3.
Baca Juga: BSU 2022 Sebesar Rp600 Ribu Cair, Ini Kategori Karyawan Penerima BLT Buruh
Jika sebelumnya pernah mendaftar DTKS tahap 1 atau 2, dan hanya satu anggota keluarga yang terdata, Dinas Sosial meminta anggota keluarga yang belum terdata untuk mendaftar pada pendaftaran DTKS tahap 3 tahun 2022.
“Jika anggota keluarga lainnya belum melakukan pendaftaran pada DTKS tahap 1 dan tahap 2 pada Februari dan Mei, silakan mendaftar sesuai dengan persyaratan yang ada,” tulis Dinas Sosial.
Dinas Sosial menambahkan jika Anda telah melakukan pendaftaran DTKS, diharapkan bersabar. Pasalnya, terdapat 11 tahapan yang harus dilalui sampai akhirnya ditetapkan penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Untuk pendaftaran DTKS Februari 2022 atau tahap 1 misalnya, saat ini sedang dilakukan pengelolaan data akhir untuk kemudian menunggu penetapan oleh Kementerian Sosial.
“Silakan lakukan pengecekan berkala di SILADU dengan memasukan NIK,” tulis Dinas Sosial baru-baru ini.
Untuk mendaftar DTKS tahap 3 bisa dilakukan secara online pada laman https://dtks.jakarta.go.id/. Ikuti semua langkah yang ada pada laman DTKS. Perlu diketahui, penetapan dalam DTKS membutuhkan waktu.
Sebagai gambaran, berikut tahapan pendaftaran DTKS Tahap 3 Tahun 2022
1. Sosialisasi
2. Pendaftaran
3. Pengolahan Data 1
4. Pemadanan Data dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
5. Pemadanan Data dengan Badan Pemadanan Daerah
6. Pengolahan Data 2
7. Musyawarah Kelurahan
8. Pengolahan Data 3
9. Penetapan Daftar Sasaran Tetap
10. Penginputan Dalam Aplikasi SIKS-NG
11. Penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial RI
Baca Juga: Dua Cara Cair Dana PIP 2022, Login pip.kemdikbud.go.id dan Pastikan Anda Termasuk Penerimanya
Sebagai tambahan, berikut kelompok masyarakat yang dipastikan tidak lolos DTKS. Berikut kriteria warga yang dipastikan tidak lolos atau tidak masuk DTKS:
- Warga ber-KTP non DKI
- Tidak berdomisili di DKI Jakarta
- Ada rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD
- Rumah tangga memiliki mobil
- Rumah tangga memiliki tanah/ lahan bangunan dengan NJOP di atas Rp1 miliar
- Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk isi ulang)
- Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat
Dijelaskan bahwa satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga. DTKS ini digunakan untuk penentuan penerima bansos seperti KJP, KJMU, KLJ, KAJ, dan KPDJ dari Pemprov DKI Jakarta.
Selain bansos dari Pemprov DKI Jakarta, DTKS juga membuka peluang untuk mendapatkan bansos dari APBN khususnya bansos yang disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) seperti PKH, kartu sembako dan lainnya.
DTKS menjadi rujukan untuk penentuan penerima bantuan sosial (bansos) baik yang disalurkan dari dana APBD ataupun APBN. Bansos yang berasal dari APBD DKI Jakarta seperti KJP Plus, KJMU untuk pendidikan dan bansos lainnya seperti KLJ, KAJ, dan KPDJ dari Dinas Sosial