JAKARTA, KILAS24.COM– Angin segar kembali menghampiri para pekerja di akhir bulan Juni 2022. Pasalnya Kemnaker sedang berupaya meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Dilansir dari akun instagram Kemnaker pada Rabu (29/06/2022) menginformasikan hasil Raker Peningkatan Kepesertaan Jaminan Sosial.
Menteri Ketenagakerjaan, @idafauziyahnu mengadakan Rapat Kerja bersama para Pejabat Tinggi Madya Kementerian Ketenagakerjaan pada Selasa, (28/6/2022) di Jakarta. Raker membahas tentang upaya peningkatan kepesertaan jaminan sosial.
Hasil Raker Peningkatan Kepesertaan Jaminan Sosial
“Kita ingin semakin banyak para pekerja, termasuk para PMI kita mendapatkan jaminan perlindungan sosial,” kata Menaker.
Menurut Menaker, pada Raker tersebut dihasilkan sejumlah kesimpulan, yakni perlunya memperkuat kerja sama dan efektifitas Tim Terpadu Pengawasan Pelaksanaan Jamsostek antara Petugas Pengawas Pemeriksa dan Pengawas Ketenagakerjaan.
“Kemudian membentuk Tim terpadu antara Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kemnaker dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam hal peningkatan kepesertaan Jamsostek,” ucapnya.
Selain itu, perlunya revisi UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN, khususnya terkait menuliskan secara eksplisit bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan program Jamsostek dilaksanakan oleh Pengawas Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Kartu Lansia Jakarta (KAJ) dan KPDJ Cair Tanggal 8 Juli 2022? Ini Faktanya
Juga mengatur sanksi pidana bagi pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam Program Jamsos.
“Perlunya integrasi data pengawasan Jamsos Ketenagakerjaan antara Kemnaker dengan BPJS, dan mengoptimalkan fungsi ekosistem SIAPKerja sebagai sistem terpadu untuk mendorong perluasan kepesertaan Jamsos,” katanya.
Upaya Lain yang Dilakukan
Lebih lanjut ia mengatakan, upaya lain yang perlu dilakukan, yakni berupa kajian cepat internal di Kemnaker mengenai pengenaan sanksi bagi peserta bukan penerima upah (BPU) dan peserta penerima upah (PU) yang tidak ikut serta dalam program jaminan sosial.
Pihaknya meminta kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk memverifikasi upah yang dilaporkan pemberi kerja sesuai dengan upah yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pekerja.
Baca Juga: Dana PIP 2022 Cair Lagi, Segera Aktivasi Rekening agar Dana PIP tidak Hangus
“Untuk itu, meminta kepada petugas Wasrik bersama dengan Pengawas Ketenagakerjaan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pelaporan upah pekerja kepada BPJS ketenagakerjaan merupakan upah yang sebenarnya diterima,” ucapnya.
Kita berharap dengan adanya peningkatan kepesertaan jaminan sosial ini mempercepat regulasi pencairan BSU 2022. Selain itu, Menkaer Ida dalam penyampaiannya beberapa waktu lalu menegaskan BSU 2022 pasti cair.
Melalui akaun instagramnya Menaker Ida menjawab komentar warganet terkait pencairan BSU 2022.
“Bsuu dulu baru itu ibu,” tulis pemilik akun @rory_bkc207. Menanggapi pertanyaan tersebut Menaker Ida memberi jawaban.
“@rory_bkc207 itu pasti, sabar ya.. kita sedang proses tuntaskan regulasinya,” tuturnya.
Baca Juga: Cek Bansos PKH dan BPNT 2022 di cekbansos.kemensos.go.id, Benarkah Cair Hari Ini?
Sembari menunggu kepastian pencairan, Anda dapat cek status penerima BSU 2022 di kemnaker.go.id.
Berikut cara cek nama penerima BSU 2022
Untuk mengetahui data penerima BSU 2022 melalui website Kemnaker, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Buka situs Kemnaker di kemnaker.go.id.
- Jika belum memiliki akun, daftar akun dengan melengkapi proses pendaftaran dan aktivasi akun dengan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel.
- Login ke dalam akun Anda.
- Cek pemberitahuan.
Jika Anda termasuk calon penerima BSU 2022, maka akan muncul informasi yang menerangkan demikian.
Demikian informasi pencairan BSU 2022 dan hasil Raker Peningkatan Kepesertaan Jaminan Sosial oleh Kemnaker. Semoga bermanfaat.