JAKARTA, KILAS24.COM — Pemerintah mengumumkan realisasi pencairan dana bantuan sosial (bansos) klaster perlindungan sosial atau perlinsos dari program Pemulihan Ekonomi Nasional. Total dana perlinsos yang telah cair atau realisasi senilai Rp122,47 triliun per 15 Oktober 2021.
Total pencairan dana bansos itu setara dengan 65,6 persen dari total anggaran untuk perlindungan sosial. Rincian dana bansos itu untuk Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Bantuan Langsung Tunai Desa, dan Bantuan Subsidi Gaji (BSU).
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan realisasi realisasi program PEN hingga 15 Oktober sudah mencapai Rp428,21 triliun atau 57,5 persen dari pagu Rp744,77 triliun.
Baca Juga: Pencairan Bansos, Risma Sebut KPM Titipan Allah
Simak Juga: Pekerja dari Provinsi Ini Paling Banyak Terima BSU BPJS Ketenagakerjaan, DKI Nomor 1, NTT Paling Sedikit
Khusus untuk bansos melalui klaster Perlinsos, katanya, telah yang telah terealisasi senilai Rp122,47 triliun antara lain digunakan untuk PKH, Kartu Sembako, Bantuan Langsung Tunai Desa, dan BSU.
“Untuk klaster Perlindungan Sosial atau Perlinsos sebesar Rp122,47 triliun setara dengan 65,6 persen,” ujarnya dalam keterangan resmi di laman Setkab, Selasa (19/10/2021).
Airlangga merinci dana perlinsos atau bansos itu:
- Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar 73,4 persen atau Rp20,79 triliun dari pagu Rp28,31 triliun,
- Kartu Sembako sebesar 58,6 persen atau Rp29,26 triliun dari pagu Rp49,89 triliun,
- Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa sebesar 58,7 persen atau Rp16,91 triliun dari pagu Rp28,80 triliun
- Bantuan Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh (BSU) sebesar 75,60 persen atau Rp6,65 triliun dari pagu Rp8,80 triliun.
Airlangga melanjutkan untuk rincian realisasi dana PEN per 15 Oktober yang sudah mencapai Rp428,21 triliun atau 57,5 persen dari pagu Rp744,77 triliun digunakan untuk:
- Klaster Kesehatan sebesar Rp115,84 triliun atau 53,9 persen;
- Klaster Perlindungan Sosial (Perlinsos) sebesar Rp122,47 triliun atau 65,6 persen;
- Klaster Program Prioritas sebesar Rp67 triliun atau 56,8 persen;
- Klaster Dukungan UMKM dan Korporasi sebesar Rp62,60 triliun atau 38,5 persen;
- Klaster Insentif Usaha sebesar Rp60,31 triliun atau 96,0 persen.
Dia menjelaskan untuk realisasi Klaster Kesehatan yang sebesar Rp115,84 triliun yang utama adalah untuk diagnostik (testing dan tracing) realisasi sebesar 66,6 persen atau Rp3 triliun.
Selain itu untuk terapeutik yang digunakan untuk insentif dan santunan tenaga kesehatan sebesar 73,9 persen atau Rp14 triliun dari pagu Rp18,94 triliun; dan vaksinasi (pengadaan dan pelaksanaan) sebesar 41,5 persen atau Rp23,97 triliun.
Baca Juga: Gubernur Anies: Pemprov DKI Alokasikan Rp605 Miliar untuk Sembako Murah, Silakan Dimanfaatkan
Airlangga mengungkapkan, Presiden Joko Widodo dalam Ratas juga memutuskan bahwa dana earmarking delapan persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk penanganan Covid-19 dapat dipergunakan untuk keperluan lain di daerah.
“Tadi diputuskan oleh Bapak Presiden dapat digunakan untuk tujuan lain, mengingat bahwa kasus Covid-19 sudah turun signifikan di berbagai daerah dan anggaran bisa dimanfaatkan untuk tujuan lain yang diperlukan di daerah. Dan untuk itu, Bu Menkeu akan menyiapkan perubahan aturan dan kebijakan yang diperlukan,” imbuhnya.
1 Comment
Bener bu..saya punya anak yatim harusbputus zekolah ..ksrja bersih2 dr splikasi sejak covud di tutup pemerintah…bingung harus bagaimana..sudah keliling nWari jsa cuci gosok..bersih2 sepi.