JAKARTA, KILAS24.COM — Bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 tahun 2021 bakal di mulai dengan pencairan KJP dan KJMU November 2021. Pada KJP Plus tahap 2 terdapat sejumlah penerima baru KJP atau yang naik jenjang menjadi penerima KJMU.
Menjawab pertanyaan, kapan kartu baru KJMU diterima, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menjelaskan distribusi ATM KJMU untuk penerima baru dilaksanakan oleh Bank DKI setelah jadwal pendistribusian ATM dan undangan dikirim ke P4OP.
“Pendistribusian ATM KJMU untuk penerima baru dilaksanakan oleh Bank DKI setelah jadwal pendistribusian ATM dan undangan dikirimkan oleh Bank DKI ke P4OP,” tulis Disdik pada laman Instagramnya seperti dikutip Kilas24.com, Sabtu (27/11/2021).
Disdik melanjutkan undangan pendistribusian ATM akan diinfokan oleh P4OP melalui group WA PTN dan PTS Penerima KJMU dan Group WA Koordinator Mahasiswa KJMU Nasional.
“Mohon ditunggu,” tambahnya.
Baca Juga: NIK Tidak Terdata untuk KJP, KJMU dan Bansos DKI Jakarta, Simak Penjelasan Dinsos
Simak Juga: Jumlah Penerima KJP Tahap 2: Sekitar 43 Ribu Siswa Tidak Lagi Terima KJP Plus
Adapun, pendataan KJP Plus tahap 2 termasuk KJMU telah dilakukan sejak September lalu. Pada pencairan KJP dan KJMU November 2021, terdapat sejumlah penerima baru khususnya peserta yang mendaftar sekolah dan naik jenjang pendidikan.
Pengecekan status penerima KJP dan KJMU tahap 2 kini sudah dapat dilakukan melalui laman resmi KJP. Periode program KJP Plus tahap 2 akan berlangsung hingga awal tahun 2022.
- Buka Laman resmi KJP Plus dan Pilih Periksa status KJP atau klik di link KJP ini https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php
- Masukan NIK
- Pilih tahap 2 dan tahun 2021
- Klik Cek
Baca Juga: Sejumlah Kelurahan di DKI Jakarta Dapat Bantuan Susu Balita, Intip Lokasinya
Berikut adalah besaran dana KJP KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Tahun 2021, serta total dana yang dapat digunakan:
1. SD/MI, total dana yang dapat digunakan Rp250.000. Tambahan SPP SD/MI Swasta untuk 5 bulan sebesar Rp130.000 per bulan.
2. SMP/MTs/PKBM, total dana yang dapat digunakan Rp300.000. Tambahan SMP/MTs/PKBM Swasta untuk 5 bulan sebesar Rp170.000 per bulan.
3. SMA/MA, total dana yang dapat digunakan Rp420.000. Tambahan SPP SMA/MA Swasta untuk 5 bulan sebesar Rp290.000 per bulan.
4. SMK, total dana yang dapat digunakan Rp450.000. Tambahan SPP SMA/MA Swasta untuk 5 bulan sebesar Rp240.000 per bulan.
5. Mahasiswa/mahasiswi, total bantuan Rp900.000 per semester.