JAKARTA, KILAS24.COM— Peserta Kartu Prakerja gelombang 12 hingga 22 perlu segera menggunakan saldo pelatihan. Batas akhir bagi peserta gelombang 12 hingga 22 ialah 30 November 2021.
Hal itu sesuai dengan imbauan Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja yang mengingatkan bagi peserta Kartu Prakerja gelombang 12 hingga 22 untuk segera menggunakan saldo pelatihan.
Pasalnya, batas akhir penggunaan saldo pelatihan bagi peserta di gelombang 12 hingga 22 yaitu pada 30 November 2021.
Jika melewati tanggal tersebut, peserta Kartu Prakerja tidak bisa lagi menggunakan saldo Kartu Prakerja dan tidak bisa lagi membeli pelatihan yang diinginkan.
“Jadi, jangan lupa untuk memanfaatkan saldo pelatihan Kartu Prakerja Sobat dengan maksimal, dan selesaikan pelatihannya segera, ya!,” tulis manajemen Prakerja melalui akun media sosial belum lama ini.
Baca Juga: Inilah Jadwal Kartu Prakerja Gelombang 23
Simak Juga: Upah Minimum Indonesia Terlalu Tinggi? Ini Perbandingan dengan Thailand
Seperti diketahui, saldo pelatihan yang diberikan ke masing-masing peserta ialah senilai Rp 1 juta. Saldo pelatihan terdiri dari 16 angka Nomor Kartu Prakerja.
Cara menggunakannya sangat mudah, sama seperti menggunakan kartu debit atau kartu kredit untuk berbelanja secara online. Berikut cara untuk menggunakan saldo pelatihan agar tidak hangus:
- Pilih salah satu dari 7 platform yang ada di dashboard Kartu Prakerja, baik sesuai skill maupun minat
- Pilih pelatihan dengan harga yang sesuai atau tidak melebihi nominal yang dimiliki saat ini
- Jika sudah memilih program pelatihan, klik tombol ‘Beli’
- Salin nomor Kartu Prakerja Anda di laman dashboard Prakerja
- Tempel nomor Kartu Prakerja yang sudah disalin ke menu pembelian pelatihan
- Tunggu hingga transaksi berhasil
Pada 7 mitra pelatihan tersebut, ada banyak pelatihan yang dapat diambil oleh para penerima Kartu Prakerja, baik yang sesuai dengan skill maupun minat.
Nantinya, mereka harus menyelesaikan pelatihan yang dipilih untuk mendapatkan sertifikat dan memberikan rating atau survei, guna pencairan insentif.
Peserta Kartu Prakerja selanjutnya akan mendapatkan insentif berupa bantuan dari pemerintah sebesar Rp 3,55 juta.
Rinciannya, peserta akan mendapatkan uang bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta (tidak bisa dicairkan), insentif pasca-pelatihan Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan, dan insentif survei sebesar Rp 50 ribu untuk tiga kali atau Rp 150 ribu.
Baca Juga: Buruh Tuntut Kenaikan Upah Minimum DKI Jakarta, Anies Jelaskan KJP Plus
Simak Juga: Upah Minimum Jateng 2022: Naik Hanya 0,78 Persen Menjadi Rp1,81 Juta