JAKARTA, KILAS24.COM — Pindah sekolah sering kali terjadi karena beragam alasan. Namun, benarkah jika pindah sekolah bakal tetap mendapatkan KJP Plus?
Dilansir laman resmi Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, terdapat sejumlah syarat yang wajib dipenuhi. Pada syarat KJP Plus itu secara tidak langsung juga mengatur terkait pindah sekolah.
Disebutkan siswa yang berhak menerima KJP Plus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
- Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Baca Juga: Inilah Jadwal dan Syarat Pendaftaran Akmil TNI AD 2022
Dengan kata lain, jika pindah sekolah dan masih di wilayah Pemprov DKI Jakarta, maka kemungkinan besar akan menerima KJP Plus. Sebaliknya, jika pindah sekolah ke luar wilayah Provinsi DKI Jakarta, maka dapat dipastikan tidak dapat menerima KJP Plus lagi.
Pasalnya, bantuan pendidikan KJP Plus menggunakan APBD Provinsi DKI Jakarta. Tambah lagi, persyaratan pertama penerima KJP Plus mengatur bahwa terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
Adapun, program KJP Plus saat ini yang sedang bergulir ialah tahap 2 tahun 2021. Pencairan KJP Plus tahap 2 ini telah dimulai dengan pencairan KJP November 2021.
Kemudian dilakukan pencairan KJP Desember dan Januari masing-masing pada tanggal 8 Desember dan 7 Januari. Dalam waktu dekat bakal dilakukan pencairan KJP Februari.
Simak Juga: Pendaftaran KJP 2022 Dibuka, Cek Syarat dan Alur KJP Plus Tahap 1
KJP Februari 2022 diperkirakan cair pada sekitar 8 Februari 2022 mengingat dana KJP Plus tahap 2 tahun 2021 sejatinya sudah masuk ke rekening penerima.
Selain itu, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta juga akan melakukan pendaftaran KJP pada Februari 2022. Pendataan ini akan menentukan penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022.
Selain syarat di atas, terdapat juga beberapa berkas yang diperlukan untuk mendapatkan KJP Plus seperti dilansir laman resmi KJP Plus.
Baca Juga: Inilah Keistimewaan KJP Plus Tahap 2 dan Bonus Bagi Penerima KJP
Berkas persyaratan calon penerima Kartu Jakarta Pintar Plus tahun 2020 :
- Form Kelengkapan Data (download di laman resmi KJP)
- Surat Permohonan KJP Plus (download di laman resmi KJP)
- Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)
- Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
- Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2020 ( di tanda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format)