JAKARTA, KILAS24.COM – Pemerintah mengumumkan dana PIP 2022 telah cair pada Oktober 2022. Dana PIP 2022 telah disalurkan kepada 337.537 siswa SD hingga SMA dan SMK.
Dilansir akun Instagram SobatPIP, Dana PIP atau Program Indonesia Pintar 2022 per Oktober 2022 telah disalurkan kepada penerima PIP yang berasal dari nominasi PIP 2022.
Tahap 17-22 (SD/SDLB/Paket A).
Tahap 17-21 (SMP/SMPLB/Peket B).
Tahap 18-23 (SMA/ SMALB/Paket C)
Tahap 10-11 (SMK).
Sobat PIP menyebutkan dana PIP per Oktober 2022 sudah disalurkan kepada rekening SimPel yang telah aktif sebelum 31 Agustus 2022.
“Sebanyak 337.537 siswa dengan total dana sebesar Rp195.058.250.000,” tulis Sobat PIP.
Sebagai tambahan, dana PIP 2022 direncanakan cair ke lebih dari 17 juta siswa. Hingga awal September 2022,dana PIP sudah tersalurkan kepada lebih dari 11,6 juta siswa SD hingga SMA sederajat.
Baca Juga: KJP Plus Oktober 2022 Cair Minggu Ini? Simak Juga Kapan Tutup Buku Tabungan
Dengan kuota itu, masih terdapat sekitar 6,3 juta siswa yang belum mendapatkan dana PIP 2022. Berikut ini update pencairan PIP 2022:
Disalurkan
SD: 6.564.478 siswa
SMP: 3.252.290 siswa
SMA: 700.734 siswa
SMK: 1.014.383 siswa
Total: 11.603.787 siswa
Alokasi
SD: 10.360.614 siswa
SMP: 4.369.968 siswa
SMA: 1.367.559 siswa
SMK: 1.829.167 siswa
Total: 17.927.308 siswa.
Diperkirakan dana PIP 2022 kembali cair pada September 2022 ini mengingat masih banyak siswa yang belum menerima dana PIP. Pencairan masih terus dilakukan hingga semua siswa yang terdata mendapatkan dana bantuan.
Untuk memastikan nama Anda terdata sebagai penerima PIP 2022 berikut caranya dengan klik di pip.kemdikbud.go.id:
– Buka laman pip.kemdikbud.go.id
– Akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’
– Isi data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung
– Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.
Baca Juga: Inilah Daftar Tanggal Merah & Hari Nasional Oktober 2022
Lantas, bagaimana jika nama siswa tidak muncul padahal sudah memenuhi persyaratan penerima PIP? Berikut 5 cara mudah mengajukan laporan:
1. Melapor melalui laman kemdikbud.lapor.go.id
Adapun caranya adalah sebagai berikut:
– Kunjungi laman kemdikbud.lapor.go.id, lalu pilih ‘Klasifikasi Laporan;, kemudian klik ‘Pengaduan’
– Isi laporan pengaduan dengan seksama
– Lampirkan bukti bahwa Anda berhak mendapatkan PIP, seperti KIP atau SK yang Anda miliki.
– Anda juga memilih untuk melaporkan secara anonim atau rahasia, dan bisa juga tidak memiliki keduanya.
– Klik lapor dan tunggu respon dari Kemdikbud.
2. Melapor dengan cara menghubungi pusat panggilan Kemdikbud di nomor 177
3. Membuat surat pengaduan yang dikirimkan ke email penganduan@kemdikbud.go.id
4. Menggunakan fitur live chat melalui laman https://ult.kemdikbud.go.id/
– Isi nama, alamat email, dan nomor ponsel Anda
– Klik mulai chat atau start chat.
5. Mengirim pesan SMS ke nomor 0857-7529-5050 atau nomor 0811-976-929 dengan format: Propinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#Isi Pesan.