JAKARTA, KILAS24.COM — Dana PIP bakal kembali cair pada 2022. Dana PIP ini dapat digunakan untuk keperluan pendidikan peserta didik seperti membeli perlengkapan sekolah.
Untuk mengecek penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) ini, penerima dapat mengakses laman resmi PIP yakni https://pip.kemdikbud.go.id/home
Sasaran utama PIP adalah ialah para peserta didik yang memegang KIP, peserta didik dari keluarga miskin/ rentan miskin dengan pertimbangan khusus.
Selain itu, peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, pelayaran dan kemaritiman.
Baca Juga: Data Final Penerima KJP Plus 2022 Tahap 1 Segera Diumumkan, Cek Nama Penerima di Sini
Penerima KIP sebelumnya harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/ SMP/ SMA/ SMK) maupun non formal (PKBM/ SKB/ LKP).
PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Berikut adalah jumlah dana PIP 2022 yang telah salurkan seperti dilansir laman resmi PIP.
- SD: disalurkan 4.292.251 siswa
- SMP: disalurkan 2.367.643 siswa
- SMA: disalurkan 510.920 siswa
- SMK: disalurkan 622.139 siswa
Adapun, besaran yang diterima oleh siswa adalah mulai dari Rp450.000 untuk siswa SD sampai Rp1 juta untuk siswa SMA. Dana yang diberikan diharapkan dapat dimanfaatkan para siswa untuk membeli keperluan sekolah ataupun lainnya yang menunjang para siswanya.
Untuk cek daftar penerima PIP 2022 masih seperti biasa, yaitu login dipip.kemdikbud.go.id seperti berikut ini:
- Buka laman pip.kemdikbud.go.id
- Setelah terbuka, maka akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’
- Isi data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung
- Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.
Khusus untuk pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dengan jenjang SD dan SMP harus didampingi orangtua atau wali atau bisa juga oleh guru ketika mendatangi bank untuk mencairkan dana PIP.
Selain dicairkan secara mandiri, dana PIP juga bisa dicairkan secara kolektif. Apabila penerima dana berada di wilayah yang sulit untuk menjangkau bank-bank penyalur dana PIP.
Baca Juga: Gelombang 24 Segera Dibuka, Kenali 7 Tahapan Mendaftar Kartu Prakerja
Simak Juga: Hore, Dana PIP Maret 2022 Sudah Cair untuk 7,79 Juta Siswa
Pencairan dana PIP secara kolektif ini bisa dikuasakan kepada kepala sekolah, bendahara sekolah, ketua lembaga, atau bendahara lembaga.
Bantuan dana pendidikan ini dapat dipergunakan untuk beberapa hal, seperti untuk biaya personal peserta didik yakni biaya transportasi dan uang saku.
Kemudian bisa juga untuk membeli perlengkapan sekolah atau kursus dan membayar biaya praktik atau biaya uji kompetensi.