JAKARTA, KILAS24.COM– Dana PIP 2022 siap cair di bulan Agustus? Simak dokumen yang harus disiapkan dan cara cairkan bantuan pendidikan ini.
Pemerintah masih menyalurkan bantuan pendidikan PIP 2022 pada bulan Agustus. Hal ini melihat kuota siswa SD-SMK penerima dana PIP 2022 yang masih banyak yaitu 7,62 juta.
Berikut rincian kuota penerima dana PIP 2022. Total sasaran penerima sebanyak 17,92 juta siswa pada 2022. Sementara bantuan dana pendidikan ini baru diberikan kepada sekitar 10,3 juta siswa SD-SMK.
Artinya, masih ada sekitar 7,62 juta siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang berkesempatan untuk mendapatkan dana PIP pada 2022.
Perlu diketahui bahwa pencairan dana PIP pada Agustus 2022 hanya diberikan kepada siswa SD-SMK yang sudah melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di BNI atau BRI sampai 30 Juni 2022.
Cara Mencairkan Dana PIP 2022
Pencairan PIP 2022 dilakukan oleh pemerintah melalui bank penyalur. Pemerintah mencairkan dana PIP KIP dengan transfer langsung pada rekening siswa yang telah dilakukan aktivasi. Ada dua cara untuk mencairkan dana PIP 2022:
Pencairan Mandiri/Pribadi
- Siswa dapat mencairkan dana PIP KIP dengan mendatangi bank penyalur yang ditunjuk pemerintah.
- Bank penyalur yang mencairkan dana PIP di antaranya Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Nasional Indonesia (BNI).
- Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI.
Baca Juga: Prediksi Tanggal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 40, Ini Syarat dan Tips Agar Lolos
- Sementara pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.
- Khusus bagi pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP harus didampingi orangtua/wali/guru saat mendatangi bank untuk mencairkan dana tersebut.
Catatan: Pemegang KIP harus melakukan aktivasi rekening apabila akan menggunakan tabungan kemudian menandatangani bukti penerimaan dana dan menerima dana PIP tersebut.
Pencairan Kolektif
- Khusus pengambilan dana PIP secara kolektif dapat dilakukan jika berada di wilayah yang sulit untuk mengakses bank penyalur.
- Kriteria wilayah sulit tersebut adalah tidak adanya kantor bank di kecamatan dan atau biaya transport lebih besar dari bantuan yang akan diterima. Pengambilan secara kolektif ini dapat dikuasakan kepada kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/bendahara lembaga.
Dana PIP sendiri merupakan bantuan uang tunai yang diberikan pemerintah untuk anak usia 6-21 tahun (SD-SMK) yang masuk sebagai kategori miskin atau rentan miskin.
Dana PIP 2022 nantinya dapat dimanfaatkan siswa SD hingga SMK untuk membeli alat tulis, seragam sekolah ataupun lainnya.
Baca Juga: Presiden Minta Siapkan Peta Jalan Produksi dan Hilirisasi Sorgum, Salah Satunya di NTT
Selain itu, dengan adanya dana PIP 2022 pemerintah juga berharap dapat membantu siswa yang terkendala ekonomi agar nantinya tidak terjadi putus sekolah.
Besaran dana PIP 2022 yang diterima siswa SD, SMP, SMA, SMK mulai dari Rp450.000 hingga Rp1 juta per tahunnya.
Berikut adalah rincian lengkap besaran dana PIP 2022 yang akan diterima oleh siswa SD, SMP, SMA dan SMK.
- Jenjang SD/MI/sederajat akan mendapatkan Rp450.000/tahun
- Jenjang SMP/MTs/sederajat akan mendapatkan Rp750.000/tahun
- Jenjang SMA/SMK/MA/sederajat akan mendapatkan Rp1 juta/tahun
Cek Penerima PIP 2022 yang cair Agustus
- Buka laman pip.kemdikbud.go.id
- Masukkan data yang muncul di kolom “Cari Penerima PIP”.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Isi nama Ibu Kandung kemudian klik ‘Cari’, selanjutnya Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul.
Demikian informasi jadwal dan cara mencairkan dana PIP Agustus 2022. Semoga bermanfaat.