KILAS24.COM, JAKARTA – Siswa penerima PIP 2023 khususnya kelas 6, 9 dan 12 diminta untuk segera aktivasi rekening SimPel PIP agar dana PIP cair. Berikut ini cara aktivasi rekening dan info lengkap terkait PIP 2023.
Himbauan agar para siswa kelas 6, kelas 9 dan kelas 12 penerima PIP 2023 untuk segera aktivasi rekening PIP disampaikan melalui Sobat PIP. Sebelum aktivasi rekening SimPel PIP, para siswa terlebih dahulu perlu memastikan masuk dalam nominasi PIP 2023 atau tidak.
“Bagi kamu yang duduk di kelas 6, kelas 9, atau kelas 12, Yuk, cek laman SIPINTAR: pip.kemdikbud.go.id untuk mengetahui apakah kamu masuk Nominasi PIP 2023 atau tidak? jika masuk nominasi PIP 2023, segera lakukan aktivasi rekening sebelum 30 Juni 2023,” tulis Sobat PIP dikutip, Sabtu (13/5/2023).
Adapun, aktivasi rekening Simpel PIP merupakan proses membuat rekening yang nantinya digunakan untuk mencairkan dana PIP bagi penerima. Aktivasi rekening PIP ini dilakukan di bank penyalur yakni BNI dan BRI.
Aktivasi rekening SimPel PIP untuk siswa jenjang SD dan SMP dilakukan di BRI, sementara SMA dan SMK aktivasi rekening PIP dilakukan di BNI.
“ Jika sudah aktivasi, saldo awal Rp.0 (nol), silakan tunggu penyaluran dananya, ya!” tambah Sobat PIP.
Sebelum melakukan aktivasi rekening, para siswa perlu mengecek terdata sebagai penerima PIP 2023 terlebih dahulu. Cek penerima PIP 2023 secara online:
- Buka laman pip.kemendikbud.go.id
- Masukkan data yang muncul di kolom “Cari Penerima PIP”.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Isi nama Ibu Kandung kemudian klik ‘Cari’, selanjutnya Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul.
Dokumen Aktivasi Rekening PIP
Untuk melakukan aktivasi rekening PIP, para siswa atau wali bisa langsung datang ke bank BNI atau BRI dengan membawa dokumen berikut ini:
- Surat keterangan aktivasi dari kepala sekolah
- Foto copy identitas diri
- Formulir aktivasi dari bank
Bagi siswa SD dan SMP yang belum memiliki identitas diri, orang tua atau wali wajib ikut dengan membawa identitas orang tua atau wali dan kartu keluarga.
Dalam kondisi khusus seperti rumah jauh dari bank, siswa disabilitas, atau orang tua/wali jauh, aktivasi rekening PIP siswa dapat dilakukan oleh kepala sekolah. Syarat aktivasi rekening sama seperti di atas dengan tambahan sebagai berikut:
- SPTJM bermaterai yang ditandatangani oleh kepala sekolah
- Surat kuasa orang tua/wali/siswa
- Foto copy KTP kepala sekolah
- Foto copy surat pengangkatan jabatan kepala sekolah yang berlaku dan menunjukkan aslinya
- Surat rekomendasi dari dinas pendidikan (lokasi dan kondisi khusus)
Sebagai tambahan, besaran dana PIP yang akan diterima para siswa peserta didik penerima manfaat yakni
- Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000 per tahun
- Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000 per tahun
- Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000 per tahun