JAKARTA, KILAS24.COM — Bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP Kemdikbud dipastikan cair atau belanjut pada 2023. PIP Kemdikbud 2023 cair atau diberikan kepada ke 17,9 juta siswa.
Lantas kapan mulai cair atau masuk rekening? Seperti diketahui, PIP Kemdikbud 2023 cair untuk membantu para siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Syarat untuk mendapatkan PIP Kemdikbud 2023 adalah memiliki Kartu Indonesia Pintar atau KIP.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan memberikan dana PIP 2023 setidaknya untuk 17,9 juta siswa.
Baca Juga: Sah, Beli Motor Listrik Dapat Subsidi Rp7 Juta, Bagaimana Menurut Anda?
Baca Juga: Update Besaran Dana KJP Plus Cair Mei 2023 dan Info Kapan Cair di Sini
Mengacu besaran nominal bantuan PIP tahun lalu, berikut besaran dana PIP Kemdikbud 2023:
- Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun.
- Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun.
- Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000/tahun.
Hingga sejauh ini, tanda-tanda cairnya bantuan PIP Kemdikbud 2023 belum ditemukan. Kemdikbud belum mengumumkan jadwal pencairannya secara resmi.
Namun, jika berkaca dari jadwal dan skema penyaluran tahun lalu, bantuan PIP Kemdikbud 2023 diprediksi mulai cair pada April 2023 hingga akhir tahun secara bertahap.
Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud 2023
Untuk mengecek penerima PIP Kemdikbud 2023 dapat dilakukan dengan menggunakan laman pip.kemdikbud.go.id, berikut caranya:
- Buka laman pip.kemdikbud.go.id dari HP atau PC Anda
- Setelah terbuka, maka akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’
- Isi data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung
- Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.
Baca Juga: Update PKH 2023 Tahap 1, Pemilik KKS dari Bank BRI Sudah Cair, Cek Rekening Anda
Baca Juga: Jadwal Pencairan KLJ, KAJ dan KPDJ Tahap 2 2023, Benarkah Cair Bersama KJP Plus Mei 2023?
Sebagai tambahan, ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh 17,9 juta siswa yang menerima PIP Kemdikbud 2023. Dilansir dari pip.kemdikbud.go.id berikut syarat penerima PIP Kemdikbud:
- Peserta Didik pemegang KIP
- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Itulah informasi terkait PIP Kemdikbud 2023 yang cair ke 17,9 juta siswa serta cara cek daftar penerima. Semoga bermanfaat.