KILAS24.COM- Bantuan Program Indonesia atau PIP tahap 2 kembali dicairkan pada bulan September 2023. Pada bulan Agustus 2023 dana PIP sudah cair pada tanggal 4 Agustus 2023.
Dilansir dari SIPINTAR, PIP adalah bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Melalui program PIP ini, pemerintah ingin mencegah siswa dari kemungkinan putus sekolah dan diharapkan dapat menarik siswa yang putus sekolah untuk melanjutkan pendidikannya.
Baca Juga: Mahasiswa Tidak Wajib Skripsi Untuk Lulus dari Universitas? Ini Kata Menteri Nadiem Makarim
Untuk pencairan PIP tahap 2 diprediksi cair pada awal bulan September 2023 antara tanggal 1-9. Peserta didik di Tanah Air bisa mengecek saldo di ATM pada tanggal tersebut.
Lantas kapan PIP tahap 2 2023 dicairkan?
Untuk diketahui oleh peserta didik bahwa pencairan dana bantuan PIP tahap 3 bergantung pada masing-masing sekolah.
Satuan pendidikan dapat menginfokan kepada siswa penerima PIP sesuai dengan SK pemberian dengan terlebih dahulu melakukan aktivasi rekening.
Sebagaimana diatur dalam Persesjen Kemdikbudristek RI No. 14 Tahun 2022 perihal Petunjuk Pelaksanaan PIP, mekanisme pencairan PIP harus baik dan benar.
Berdasarkan informasi dari Kemendikbud, untuk pencairan dana PIP tahap 3 2023 dijadwalkan pada bulan Oktober hingga Desember 2023.
Jadwal Pencairan PIP 2023
- Tahap 1 cair pada Februari hingga April.
- Tahap 2 cair pada Mei hingga September.
- Tahap 3 cair pada Oktober hingga Desember.
Untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima PIP tahap 2 dan 3 tahun 2023, silahkan mengakses link berikut ini.
Cara Mengecek Penerima PIP Kemdikbud 2023
- Setelah memahami syarat dan rincian nominal bantuan, berikut ini adalah langkah-langkah yang bisa Anda lakukan untuk mengecek status penerima PIP:
- Buka link pip.kemdikbud.go.id di browser Anda.
- Input NISN dan NIK KTP siswa calon penerima PIP 2023 di kolom yang sudah disediakan.
- Isi kode captcha yang tersedia.
- Klik “cek penerima PIP”.
Selain mengecek status penerima PIP 2023, pastikan Anda memenuhi syarat penerima PIP 2023.
Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 Bulan September 2023 Kapan Cair? Simak Informasi Terbaru dari Disdik DKI
Kriteria Penerima Bantuan PIP 2023
Untuk memenuhi syarat sebagai penerima PIP, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Berikut ini adalah beberapa syarat yang perlu diperhatikan:
- Siswa yang masih duduk di bangku sekolah dasar dan masih aktif.
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar.
- Terdaftar di Dapodik.
- Nama terdaftar sebagai penerima di link pip.kemdikbud.go.id.
Demikian informasi jadwal dan cara cek penerima PIP 2023. Dapatkan informasi pencairan PIP 2023 di website KILAS24.COM.
Semoga bermanfaat.