KILAS24.COM- Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan menindak tegas peserta didik yang menyalahgunakan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, termasuk pencairan bulan September 2023.
Sebagaimana diketahui bahwa dana KJP Plus September 2023 dicairkan pada tanggal 6 September 2023. Tentu hal ini menjadi kabar gembira bagi KJPers yang sudah tidak sabar menggunakan dana KJP Plus ini.
Namun, terdapat aturan penggunaan KJP Plus yang haru dipatuhi oleh penerimanya. Apabila tidak mematuhi aturan ini, maka status KJP Plus akan dicabut.
Baca Juga: Jadwal Paling Baru KJP Plus September 2023 Kapan Cair, Pj Heru Tegaskan Ini
Ketentuan Penggunaan KJP Plus
Dilansir dari instagram UPT P4OP berikut ini poin-poin penggunaan KJP Plus yang haru diperhatikan.
- Penggunaan biaya rutin maksimal dapat digunakan secara tunai Rp100 ribu per bulan.
- Sementara sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.
- Pembelanjaan dana KJP Plus 2023 secara non tunai atau cashless dilakukan dengan cara tapping ATM KJP Plus pada mesin EDC Bank DKI atau menggunakan Digital Payment JakOne Mobile
- Siswa penerima KJP Plus belanja di toko resmi KJP Plus atau merchant yang sudah melakukan penandatanganan kerja sama (PKS) dengan Bank DKI
- Merchant Bank DKI adalah toko yang menjual perlengkapan sekolah yang dapat dibeli dari dana KJP Plus, saat ini tersedia sekitar 2.406 merchant, minimal 1 di setiap kelurahan.
- Selain ketentuan di atas, Pj Heru akan menindak tegas peserta didik yang melakukan pelanggaran aturan KJP Plus, salah satunya merokok.
- Hal itu ditegaskan Heru saat memberi sambutan pada Konferensi Kerja Provinsi (Konkerprov) ketiga Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) DKI Jakarta Masa Bakti XXII Tahun 2023 di Balai Agung, Balai Kota Jakarta.
- Secara rinci larangan bagi penerima KJP Plus tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan. Terdapat 23 larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus.
Baca Juga: Jadwal Sembako Murah KJP Plus September 2023, Perhatikan Ketentuan Penggunaan KJP Plus Bun!!
Berikut ini 23 pelanggaran yang membuat KJP dicabut:
- Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub
- Merokok
- Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang
- Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual
- Terlibat dalam kekerasan/perundungan
- Terlibat tawuran
- Terlibat geng motor/geng sekolah
- Minum minuman keras/minuman beralkohol
- Terlibat pencurian
- Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan
- Terlibat perkelahian
- Terlibat penipuan
- Terlibat mencontek massal
- Membocorkan soal/kunci jawaban
- Terlibat pornoaksi/pornografi
- Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring
- Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan
- Sering bolos sekolah minimal 4 kali dalam 1 bulan
- Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 kali dalam 1 bulan
- Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun
- Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan
- Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak manapun
- Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.
Selain itu menindak tegas siswa yang kedapatan merokok, Pj Heru menegaskan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tidak bisa dijualbelikan. “KJP nggak bisa dijualbelikan, KJP itu untuk baju, tas, alat sekolah. Kalau tadi disampaikan dijualbelikan itu adalah subsidi pangan untuk penerima KJP,” kata Heru.
Demikian informasi pencairan KJP Plus September 2023 dan larangan penggunaan KJP Plus. Semoga bermanfaat.