JAKARTA, KILAS24.COM– Bansos PKH Balita Agustus 2022 kapan cair? Simak jadwal pencairan dan daftar nama penerimanya di link berikut ini.
Angin segar bagi masyarakat KPM bansos PKH Agustus 2022. Pasalnya pencairan bansos PKH Agustus 2022 mulai disalurkan, termasuk PKH Balita.
Bantuan Langsung tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) kategori balita 0-6 tahun Agustus 2022 Rp3 juta sedang proses pencairan. Adapun pencairannya dimulai pada tanggal 4-31 Agustus 2022. Jadwal dan cara cek nama penerima bisa dibuka melalui situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos).
Baca Juga: Asyik 849.170 Siswa Bakal Terima KJP Plus Cair Agustus 2022
Namun, perlu diperhatikan bahwa tidak semua balita mendapatkan BLT PKH Agustus 2022. Balita penerima PKH Agustus 2022 harus memenuhi syarat khusus yang telah ditetapkan oleh Kemensos.
Kriteria BLT PKH Balita Agustus 2022
– Balita yang berusia dari 0 hingga 6 tahun
– Berada dalam keluarga miskin atau rentan miskin
– Terdaftar di DTKS Kemensos sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
– BLT PKH hanya diberikan untuk maksimal sampai anak kedua
Jika syarat tersebut sudah terpenuhi, maka orang tua bisa segera cek nama penerima BLT PKH balita Agustus 2022 di situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Cara Cek Penerima BLT PKH Balita Agustus 2022 di cekbansos.kemensos.go.id
Baca Juga: Sudah Tanggal 4, KJP Plus Agustus 2022 Cair Hari Ini? Simak Penjelasannya
- Akses link cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan wilayah penerima manfaat, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
- Tuliskan nama lengkap penerima manfaat sesuai yang tertera pada KTP.
- Masukkan 8 huruf kode unik yang dipisahkan spasi pada kotak yang muncul di layar.
- Klik ‘Cari Data’.
- Jika muncul sejumlah informasi berupa identitas diri, jenis bantuan, status bantuan, dan jadwal pencairannya, maka Anda ditetapkan sebagai penerima BLT PKH balita.
Dana BLT PKH balita Agustus 2022 akan dicairkan melalui bank Himbara (BNI, BRI, BTN dan Mandiri).
Itulah informasi pencairan dana PKH Balita Agustus 2022 sekaligus daftar penerimanya.
Anda dapat membaca artikel lainnya di Google News