JAKARTA, KILAS24.COM– Bansos PKH dan BPNT Agustus 2022 sudah cair. Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 kapan cair? Simak informasi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berikut ini.
Pencairan BSU 2022 masih dinantikan oleh pekerja di seluruh Indonesia. Apalagi sejumlah bansos seperti PKH dan BPNT Agustus 2022 sudah mulai disalurkan. Benarkah BSU 2022 cair bersamaan dengan PKH dan BPNT Agustus 2022.
Sejauh ini pemerintah melalui Kemnaker tengah mempersiapkan regulasi penyaluran BSU 2022. Kemnaker pernah menyampaikan bahwa penyaluran BSU 2022 akan dilakukan secara cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.
Baca Juga: BPNT atau Kartu Sembako Cair Agustus 2022 pada Minggu Kedua? Simak Informasi Berikut Ini
Selain itu, Menaker Ida Fauziyah telah memberikan kepastian melalui akun instagramnya bahwa BSU 2022 pasti disalurkan. Hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi pekerja di seluruh Indonesia.
Lantas kapan BSU 2022 disalurkan kepada pekerja? Sejauh ini belum ada informasi resmi tanggal berapa BSU 2022 bakal cair. Namun pastinya bahwa Kemnaker tengah menyelesaikan regulasi penyaluran BSU 2022.
Adapun regulasi yang dimaksudkan oleh Kemnaker adalah sebagai berikut.
– Penyelarasan regulasi teknis pelaksanaan BSU 2022.
– Tahapan selanjutnya revisi anggaran oleh Kemnaker bersama Kementerian Keuangan.
– Kemnaker juga akan meninjau ulang data calon penerima BSU 2022 dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan
– Selanjutnya, Kemnaker akan berkoordinasi dengan bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) selaku bank penyalur.
– Kemnaker bakal memastikan BSU BLT Ketenagakerjaan 2022 berjalan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel, serta dengan tata kelola yang baik.
– Setelah semua tahapan di atas tuntas, Kemnaker baru akan menyalurkan dana BLT subsidi gaji untuk para pekerja atau buruh.
Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 Mulai Disalurkan Tanggal 8 Agustus? Ini Informasi dari UPT P4OP
Syarat Penerima BSU 2022
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja / Buruh penerima upah.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
- Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Jika memenuhi syarat di atas, kemungkinan besar anda bisa menerima bantuan subsidi upah Rp1 juta.
Baca Juga: Kartu Lansia Jakarta (KLJ)Tidak Jadi Cair Bulan Agustus? Ini Jawaban Dinas Sosial
Cara Cek Penerima BSU 2022
- Buka situs kemnaker.go.id.
- Masuk ke akun masing-masing atau klik ‘Daftar Sekarang’ bagi yang belum memiliki akun.
- Masukkan data diri, seperti nama lengkap, nama ibu kandung, serta Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.
- Selesaikan pendaftaran hingga menerima kode OTP lewat SMS ke nomor HP.
- Aktivasi akun yang baru saja dibuat menggunakan kode OTP yang diterima.
- Login ke akun yang telah dibuat.
Setelah berhasil masuk ke kemnaker.go.id menggunakan akun, pekerja akan mendapatkan notifikasi dari Kemenaker. Notifikasi tersebut akan menampilkan status dari pekerja, baik itu terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.
Bagi pekerja yang mendapatkan BLT gaji ini, maka notifikasi yang muncul akan bertuliskan ‘telah ditetapkan sebagai penerima BSU’.
Demikian informasi penyaluran BSU 2022 bersamaan dengan PKH dan BPNT Agustus 2022. Semoga bermanfaat.