JAKARTA, KILAS24.COM — Pemerintah telah merilis Bantuan Langsung Tunai bagi pedagang kaki lima (PKL) dan atau warung (BTPKLW).
Program BTPKLW untuk PLK dan warung ini akan disalurkan melalui Polri dan TNI bagi PKL dan warung yang memenuhi syarat.
Syarat untuk mendapatkan bantuan PKL dan warung ialah berada di wilayah PPKM Level 4. Selain itu syarat bantuan PKL dan warung juga dikhususkan bagi yang belum mendapatkan bansos Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Bantuan tunai BTPKLW ini diarahkan untuk meringankan beban masyarakat pelaku usaha mikro, terutama PKL dan warung yang terdampak PPKM Level 4 di 141 Kabupaten/Kota di 28 provinsi.
BACA JUGA: Inilah 3 Alasan Bansos Tidak Cair dari DTKS hingga Tantangan di Lapangan
SIMAK JUGA: Target 1 Juta Penerima, Inilah Bantuan Tunai untuk PKL dan Warung Dapat Rp1,2 Juta
Para penerima BT-PKLW adalah PKL dan Pemilik Warung yang belum mendapatkan bantuan melalui skema Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Bantuan yang akan disalurkan sebanyak 1 juta paket dengan nilai masing-masing Rp1,2 juta atau setara dengan bantuan presiden produktif atau BPUM.
“Selain itu juga mendorong agar PKL dan Pemilik Warung bisa segera bangkit kembali seiring dengan perbaikan situasi pandemi,” ujar Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Airlangga Hartarto, dalam siaran pers, Sabtu.
Airlangga menjelaskan bantuan itu akan diberikan kepada PKL, warung, dan warteg yang beroperasi di wilayah PPKM level 4. Sebagai catatan, bantuan untuk PKL dan pemilik warung tidak diberikan untuk mereka yang sudah menjadi penerima BPUM.
Mekanisme bantuan tunai untuk PKL hingga warteg, mekanismenya diatur lewat pedoman umum petunjuk teknis dengan pendampingan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BPKP.
Nantinya, akan dilakukan pendataan penerima BLT yang dilakukan oleh TNI dan Polri via aplikasi.
Sementara itu, Babinsa/Bhabinkamtibmas membantu dalam proses operasi penyaluran di lapangan. Pelaku usaha perlu melampirkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).