JAKARTA, KILAS24.COM – Pemerintah mengeluarkan rencana aturan baru selama libur Natal dan Tahun Baru. Hal ini dilakukann untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19, khususnya varian baru.
Untuk menjalankan rencana ini, pemerintah berencana akan menerapkan PPKM Level 3 selama liburan Natal dan Tahun Baru. Selama masa itu, para pengendara wajib membawa surat izin keluar masuk (SIKM).
Surat keluar masuk tersebut akan diterbitkan dari pihak pengurus RT. Kebijakan ini dibuat untuk menekan mobilitas masyarakat agar kasus COVID-19 tidak melonjak.
Sejumlah posko PPKM level 3 akan didirikan di sejumlah jalur perbatasan antardaerah dan di setiap gerbang tol. Operasi Lilin akan digelar oleh polisi pada periode libur Natal dan tahun baru.
“Semua dalam rangka untuk mengantisipasi lonjakan COVID-19 khususnya varian baru. Dalam Operasi Lilin tersebut bapak Kapolri akan menekankan dan akan memaksimalkan dan mengoptimalkan posko PPKM,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (26/11/2021) malam.
Para pengendara yang tidak dapat menunjukkan SKM akan diminta melakukan tes cepat COVID-19 antigen maupun PCR secara gratis di Posko PPKM. Jika kedapatan positif seusai tes PCR, pengendara tersebut akan langsung dievakuasi.
Operasi Lilin digelar saat masa libur Natal dan tahun baru untuk mengantisipasi lonjakan penyebaran COVID-19. Operasi tersebut akan mulai digelar pada 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.