JAKARTA, KILAS24.COM — Posko THR Keagamaan 2021 mencatat ada 776 laporan pembayaran THR selama kurun waktu 20 hingga 30 April 2021. Jumlah tersebut terbagi dari 484 konsultasi THR dan 292 pengaduan THR.
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan setiap laporan yang masuk langsung ditindaklanjuti melalui tim penanganan dari Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) serta Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kemnaker.
“Setiap ada laporan yang masuk ke posko melalui PTSA, call center maupun secara online pasti segera kita tindaklanjuti. Kita juga berkoordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja untuk mempercepat penanganan laporan THR, ” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (3/5/2021).
Baca Juga: THR 2021 Wajib Dibayar Penuh, Ini Rincian Aturannya
Terdapat berbagai kategori sektor usaha yang masuk dalam laporan posko THR 2021 ini diantaranya adalah ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, industri makanan dan minuman, dll.
Adapun, Posko THR 2021 dimanfaatkan kalangan pekerja dan manajemen perusahaan maupun masyarakat umum yang menggunakannya untuk mencari informasi terkait pembayaran THR, konsultasi maupun mengadukan permasalahan pembayaran THR.
” Beberapa permasalahan yang diadukan antara lain, perusahaan tidak mampu membayar THR, rencana THR akan dicicil, dibayarkan 50 persen, pembayaran THR setelah lebaran, dll. Sepertinya ini masih berupa kekhawatiran seperti yg dialami tahun lalu, “kata Sekjen Anwar.
Berbagai pengaduan yang masuk ke Posko THR tersebut, menurut Anwar langsung ditindaklanjuti dan dicarikan solusi terbaik.
Berdasarkan laporan tim posko, sekitar 90 persen permasalahan terkait pengaduan THR sudah diselesaikan. Sisanya, masih dalam proses karena tidak murni soal THR tetapi juga terkait masalah ketenagakerjaan lainnya.
Anwar menambahkan jika pekerja/buruh, manajeman perusahaan ataupun masyarakat umum yang butuh informasi, konsultasi, atau punya masalah terkait THR dipersilakan untuk datang ke PTSA Kemnaker dengan menerapkan protokol Kesehatan. Selain tatap muka, pengaduan juga bisa dilakukan secara online melalui bantuan.kemnaker.go.id dan call center 1500 630.
“Silakan datang langsung atau hubungi kami melalui call center dan Sisnaker. Setiap laporannya kami tindaklanjuti, ” tambahnya.