Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Keuangan
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Sosok

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

BERITA TERBARU

Sah, Ini Besaran UMK di Provinsi Riau, UMK 2024 Kota Dumai Tertinggi

December 3, 2023

Lansia Tidak Lagi Terima Bantuan KLJ tahap 3 tahun 2023? Ini Penjelaskan Dinas Sosial DKI

December 3, 2023

Bansos KLJ Juli-Oktober 2023 Cair, Lansia Terima Rp1,2 Juta

December 3, 2023

UMK Jabar 2024, Buruh Kota dan Kabupaten Bekasi Terima Rp5 Juta

December 2, 2023

Bansos KLJ Tahap 3 2023 Kapan Cair? Ini Tanggal Resmi Pencairannya dari Dinsos DKI Jakarta

December 2, 2023

KJP Plus Desember 2023 Kapan Cair? Cek Tanggal Ini dan Cara Cek Status Penerima di kjp.jakarta.go.id

December 2, 2023

UMK 2024 Kabupaten dan Kota Kota Jawa Barat (Jabar) Telah Ditetapkan, Bekasi Tertinggi-Banjar Terendah

December 1, 2023

Info Cuaca Jakarta, Jumat (1/12/2023): Potensi Hujan Disertai Angin Kencang di Jaktim dan Jaksel

December 1, 2023
Terbaru

Sah, Ini Besaran UMK di Provinsi Riau, UMK 2024 Kota Dumai Tertinggi

December 3, 2023

Lansia Tidak Lagi Terima Bantuan KLJ tahap 3 tahun 2023? Ini Penjelaskan Dinas Sosial DKI

December 3, 2023

Bansos KLJ Juli-Oktober 2023 Cair, Lansia Terima Rp1,2 Juta

December 3, 2023

UMK Jabar 2024, Buruh Kota dan Kabupaten Bekasi Terima Rp5 Juta

December 2, 2023

Bansos KLJ Tahap 3 2023 Kapan Cair? Ini Tanggal Resmi Pencairannya dari Dinsos DKI Jakarta

December 2, 2023

KJP Plus Desember 2023 Kapan Cair? Cek Tanggal Ini dan Cara Cek Status Penerima di kjp.jakarta.go.id

December 2, 2023

UMK 2024 Kabupaten dan Kota Kota Jawa Barat (Jabar) Telah Ditetapkan, Bekasi Tertinggi-Banjar Terendah

December 1, 2023

Info Cuaca Jakarta, Jumat (1/12/2023): Potensi Hujan Disertai Angin Kencang di Jaktim dan Jaksel

December 1, 2023

Cara Daftar KIP Kuliah 2024, Ini Syarat dan Prosedur Pendaftarannya

December 1, 2023

Info Pencairan PIP Desember 2023, Input NISN dan NIK KTP di pip.kemdikbud.go.id Segera

December 1, 2023
Facebook X (Twitter) Instagram
  • News
  • Ekonomi
  • Sastra
Facebook X (Twitter) Instagram
KILAS24.COM
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Keuangan
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Sosok
KILAS24.COM
Home ยป PPPK Guru: Simak 6 Ketentuan Seleksi Tahap I
Nasional

PPPK Guru: Simak 6 Ketentuan Seleksi Tahap I

By AdminSeptember 14, 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email LinkedIn
SK dari Kemenpan RB, Kabupaten Jepara tahun ini mendapatkan jatah 1270 formasi PPPK/Ilustrasi
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

JAKARTA, Kilas24.com — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek ) merilis 6 aturan tambahan yang wajib diketahui para guru yang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Seleksi kompetensi guru dengan status PPPK tahap I dimulai pada Senin 13 September dan berlangsung hingga 17 September mendatang.

Laman gurupppk.kemdikbud.go.id, yang dilansir Floresku.com, Selasa (14/9/2021), Kemendikbudristek mengeluarkan pengumuman tambahan ketentuan pelaksanaan seleksi kompetensi tahap 1 bagi guru PPPK tahun 2021.

Baca Juga:Simak Materi dan Passing Grade Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021

Simak Juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Ditargetkan Rampung Desember 2021

Para guru yang akan mengikuti ujian seleksi memang diwajibkan sudah vaksin minimal tahap 1 dan juga membawa hasil rapid tes dengan hasil non reaktif.

Para peserta pun wajib mengikuti protokol kesehatan yang dijalankan di lokasi ujian untuk mengantisipasi penularan Covid-19.

Berikut ini adalah 6 aturan tambahan yang penting untuk disimak para guru pada seleksi kompetensi tahap 1 ini.

1. Bagi peserta yang hadir ke lokasi TUK tanpa membawa dokumen asli bukti rapid test dengan hasil non reaktif/negatif akan dipindahkan ke sesi susulan.

2. Bagi peserta yang hadir di lokasi lebih dari pukul 07.15 pada sesi 1 dan pukul 13.15 pada sesi ke 2 akan diikutkan ke seleksi kompetensi tahap 2.

3. Bagi peserta yang tidak hadir ke lokasi TUK pada sesi yang ditentukan karena alasan kesehatan (rapid test reaktif, Positif Covid-19/Sakit/Melahirkan) atau karena alasan Kasus Khusus/Keadaan Kahar (kondisi geografis, transportasi, bencana alam dan lainnya) wajib menyampaikan laporan tertulis kepada Penanggung Jawab Lokasi TUK dengan menyertakan alasan dan bukti.

Selanjutnya Pengawas Utama dan/atau Penanggung Jawab lokasi memberikan rekomendasi untuk menentukan apakah peserta dapat ikut sesi susulan atau diikutkan ke seleksi kompetensi tahap 2. Proktor Utama memasukkan data peserta yang melapor tersebut ke laman CAT-UNBK beserta dokumen pendukung dan rekomendasinya

4. Sesi susulan akan dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 18 September 2021. Pengumuman jadwal dan TUK sesi susulan dapat dilihat melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id satu hari sebelum pelaksanaan (Jumat 17 September 2021)

5. Peserta yang mengikuti sesi susulan tersebut wajib mengikuti prosedur sebagaimana disampaikan pada pengumuman sebelumnya.

6. Peserta yang tidak dapat hadir pada sesi susulan, baik karena masih dalam kondisi terpapar Covid atau alasan lain dinyatakan tidak mengikuti seleksi tahap 1 dan dapat mengikuti seleksi kompetensi tahap 2.

 

Anda dapat membaca artikel lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn

Berita Terkait

August 5, 2023

Pemerintah Rekrut 572.496 ASN 2023, Dioptimalkan untuk Penanganan Tenaga Non-ASN

August 5, 2023

Hore, PANRB Jelaskan Soal Tak Ada Pemberhentian Massal Tenaga Non-ASN

August 5, 2023

Formasi CASN 2023 Sudah Ditetapkan Pemerintah, Ini 2 Tenaga Honorer yang Diprioritaskan

June 20, 2023

Libur Iduladha Jadi 2 Hari? Ini Kata Menteri PANRB

June 20, 2023

Catat, Honorer Daerah Dihapus 28 November 2023, Begini Rencana Penjagub Gorontalo

June 16, 2023

Alhamdulillah, Tukin ASN Kemenag Naik 80 Persen



TERPOPULER

Sah, Ini Besaran UMK di Provinsi Riau, UMK 2024 Kota Dumai Tertinggi

December 3, 2023

Lansia Tidak Lagi Terima Bantuan KLJ tahap 3 tahun 2023? Ini Penjelaskan Dinas Sosial DKI

December 3, 2023

Bansos KLJ Juli-Oktober 2023 Cair, Lansia Terima Rp1,2 Juta

December 3, 2023

UMK Jabar 2024, Buruh Kota dan Kabupaten Bekasi Terima Rp5 Juta

December 2, 2023

Bansos KLJ Tahap 3 2023 Kapan Cair? Ini Tanggal Resmi Pencairannya dari Dinsos DKI Jakarta

December 2, 2023

KJP Plus Desember 2023 Kapan Cair? Cek Tanggal Ini dan Cara Cek Status Penerima di kjp.jakarta.go.id

December 2, 2023
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo YouTube
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Cookie Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
© 2023 Kilas24.com - Informasi Terkini

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.