JAKARTA, KILAS24.COM — Setelah merilis pengumuman hasil PPPK Guru tahap 1, pemerintah kembali membuka PPPK tahap 2 yang dimulai pada 24 Oktober 2021.
Rencananya, seleksi PPPK guru tahap 2 dilakukan pada 8 November 2021. Seleksi PPPK Guru tahap 2 merupakan kelanjutan dari PPPK Guru tahap 1 di mana sebanyak 173.329 guru honorer lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kelulusan PPPK Guru ini membuat 173.329 guru honorer resmi menjadi guru PPPK. Pemerintah membuka kesempatan PPPK Guru tahap 2 sehingga bisa mengakomodir lebih banyak pendaftar untuk memenuhi kebutuhan formasi.
Berdasarkan Pengumuman Nomor 5663/B/GT.01.00/2021 seleksi PPPK Guru tahap 2 akan dimulai dengan pemilihan formasi yang akan dibuka pada 24 Oktober 2021.
- Pengumuman dan pemilihan formasi seleksi PPPK tahap 2 : 24-30 Oktober 2021
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi PPPK Guru tahap 2: 4 November 2021
- Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru tahap 2: 4-7 November 2021
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 2: 8 – 12 November 2021
- Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi 2: 18 November 2021
- Masa Sanggah 2 (masa pengajuan sanggah): 19 – 21 November 2021
- Jawab Sanggah 2 (tanggapan sanggah): 21 – 27 November 2021
- Pengumuman pasca-Masa Sanggah 2: 28 November 2021
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2021 maka Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai Penyelenggara Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru memberikan kesempatan kepada warga negara Indonesia untuk menjadi PPPK untuk JF Guru dengan ketentuan sebagai berikut.
Formasi pada Instansi Daerah
Rincian formasi jabatan, kualifikasi pendidikan dan jumlah kebutuhan dapat dilihat pada laman instansi daerah masing-masing.
Persyaratan Pelamar
Persyaratan Umum:
- Warga Negara Indonesia;
- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; dan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Persyaratan Khusus
Pelamar PPPK untuk JF Guru adalah:
1) Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database eks Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara (BKN).
2) Guru non-ASN yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemdikbudristek.
3) Guru swasta yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemdikbudristek.
4) Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.
Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah S-1 (Strata-Satu) atau D-4 (Diploma empat) berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Pengadaan Guru PPPK Tahun 2021 tanggal 15 Maret 2021.
Bagi penyandang disabilitas,
1) Melampirkan:
a) Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan
b) Tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
2) Dapat mendaftar ke formasi manapun, kecuali:
a) Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas rungu;
b) Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas rungu;
c) Guru Penjasorkes Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas daksa; dan
d) Guru Seni Budaya Keterampilan Ahli Pertama bagi Penyandang disabilitas netra.
Laman Pendaftaran
Pelamar PPPK untuk JF Guru melakukan pendaftaran melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.