JAKARTA, KILAS24.COM– Simak prediksi tanggal pencairan KJP PLUS Januari 2023 berikut. Kemungkinan penyaluran dana KJP Plus Januari 2023 seperti tahun lalu.
Memasuki awal tahun 2023, informasi pencairan bantuan pendidikan DKI Jakarta mulai dicari oleh masyarakat. Sebagaimana diketahui, dana KJP Plus akan kembali disalurkan ke siswa SD-SMA pada 2023 mendatang, yang artinya pencairan akan mulai dilakukan Januari.
Prediksi Tanggal Pencairan KJP Plus Januari 2023
Lantas tanggal berapa dana KJP Plus Januari 2023 cair? Biasanya bantuan pendidikan KJP ini cair pada minggu pertama atau paling lambat kedua Januari. Pada tahun lalu pencairan KJP Plus terjadi pada tanggal 7 Januari 2022.
Baca Juga: BANSOS 2023, Sri Mulyani Siapkan Anggaran Sebesar Rp470 Triliun
Namun, pengumuman kapan dana KJP Januari 2023 cair biasanya disampaikan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta dan P4OP melalui akun resmi media sosialnya. Sebagai gambaran, berikut jadwal lengkap pencairan KJP Plus sepanjang 2022:
Berikut ini jadwal penyaluran KJP sepanjang 2022
– Januari 2022 cair tanggal 7 Januari
– Februari 2022 cair tanggal 4 Februari
– Maret 2022 cair tanggal 4 Maret
– April 2022 cair tanggal 5 April
– Mei 2022 cair tanggal 28 April
– Juni 2022 cair untuk tingkat SD pada 15 Juni, serta SMP, SMK, SMK sederajat mulai 17 Juni
– Juli 2022 cair tanggal 8 untuk SD dan SMA sederajat dan tanggal 13 untuk SMP, SMK, SMK.
– Agustus 2022 cair bertahap mulai 9 Agustus 2022.
– September 2022 cair bertahap mulai tanggal 7 September dan 13 September
– Oktober 2022 sudah cair sejak tanggal 10 Oktober
– November 2022 cair mulai tanggal 11 November
– KJP Desember 2022 cair tanggal 1 Desember.
Baca Juga: Kabar Gembira, Ada Tambahan Dana Bansos PKH 2023, Ini Nominal dan Cara Cek Status Penerimanya
Jumlah Penerima KJP Plus cair Januari 2023 dan Cara Cek KJP Plus tahap 2
Adapun kuota penerima KJP Plus cair Januari 2023 tersada sebanyak 803.121 siswa jenjang SD, SMP, SMA dan SMK. Jumlah penerima bantuan pendidikan KJP Januari 2023 ini sama dengan jumlah penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023. Untuk mengecek terdata sebagai penerima KJP Plus Januari 2023, siswa dapat mengakses laman resmi KJP Plus berikut caranya:
Cek Penerima KJP Plus Januari 2023
- Buka laman kjp.jakarta.go.id
- Di bagian kiri bawah ada tombol Pencairan dan silakan klik bagian Periksa Status Penerimaan KJP
- Isi dengan memasukkan NIK
- Pilih 2 tahun tahun 2022
- Klik cek
- Bonus Bagi Penerima KJP Plus Januari 2023
Selain memperoleh dana, pemilik KJP Plus tahap 2 periode 2022 mendapatkan bonus yang didapatkan, yakni:
- Adanya dana KJP Plus, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun mudah mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.
- Adanya dana KJP Plus biaya personal pendidikan siswa menjadi ringan.
Baca Juga: Akhir Bulan Desember 2022, Bansos BPNT Cair Lagi? Cek Syarat dan Status Penerimanya di Sini
- Adanya dana KJP Plus, peserta didik tidak perlu khawatir putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan, akibat kesulitan ekonomi.
- Adanya dana KJP Plus, siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus menjadi lebih optimal dan maksimal untuk memasuki pasar kerja, serta dengan mudah melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
- Penerima dana KJP Plus dapat menikmati Trans Jakarta dengan Gratis, siswa pemegang KJP Plus mendapatkan gratis Trans Jakarta dengan menunjukkan KJP, Kartu Pelajar dan berseragam sekolah.
- Penerima dana KJP Plus dapat masuk Ancol dengan Gratis, siswa pemegang KJP Plus mendapatkan gratis masuk ancol dengan menunjukkan KJP, Kartu Pelajar dan fotocopy KK.
- Penerima dana KJP Plus dapat masuk Museum dengan Gratis.
- Penerima dana KJP Plus dapat masuk Ragunan dengan Gratis.
- Penerima dana KJP Plus dapat masuk Monas dengan Gratis.
- Bagi orang tua penerima dana KJP Plus, dapat digunakan untuk belanja enam jenis pangan bersubsidi, yakni sembako
Baca Juga: Perhatian, Pendaftaran Kartu Prakerja Offline Dimulai Kuartal I Tahun 2023
Berikut golongan siswa yang tidak bisa menerima bantuan KJP Plus tahap 2 periode Januari 2023, yakni:
- Tidak terdaftar di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Sudah tidak aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Tidak terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
- Bukan warga DKI Jakarta atau Berdomisili di DKI Jakarta.
- Tidak bisa membuktikan identitas sebagai warga DKI Jakarta melalui Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Itulah prediksi pencairan KJP Plus Januari 2023. Semoga bermanfaat.