JAKARTA, KILAS24.COM– Program Kartu Prakerja berlanjut hingga tahun 2023. Berdasarkan informasi yang beredar terjadi kenaikan insentif menjadi Rp4,2 juta. Cek syarat dan pendaftarannya di sini.
Kepastian ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Dikatakannya bahwa kuota untuk masing masing penerima adalah sebesar Rp 1,5 juta.
“Anggaran dan kuota telah ditetapkan dalam program Kartu Prakerja 2023. Pemerintah memberikan nominal anggaran sebesar Rp 5 Triliun untuk 2023 mendatang,” jelasnya.
Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja 2023
Hingga saat ini belum ada informasi resmi jadwal pendaftaran Kartu Prakerja 2023. Baik Kementerian maupun pemerintah masih belum dapat menentukan waktu penjadwalan pembukaan gelombang Kartu Prakerja di tahun 2023.
Namun apabila melihat kembali pada beberapa tahun sebelumnya seperti tahun 2021 dan 2022 lalu, pembukaan gelombang kartu prakerja terjadi Februari.
Maka kemungkinan besar, awal pembukaan gelombang kartu prakerja tahun 2023 juga bisa saja terjadi di bulan Februari. Namun, tidak menutup kemungkinan akan dipercepat atau diperlambat. Hal ini karena ada pembahasan jika pelatihan prakerja di tahun 2023 akan menggunakan pelatihan tatap muka atau offline.
Jumlah insentif yang besarannya Rp 4,2 juta tersebut, lebih rinci akan dibagikan dalam bentuk:
- Biaya pelatihan sebesar Rp 3,5 juta
- Insentif pasca pelatihan sebesar Rp 600 ribu yang diberikan sebanyak 1 kali
- Insentif survei sebesar Rp 100 ribu untuk 2 kali pengisian survei.
Baca Juga: Berkah Akhir Tahun, BSU Cair di Kantor Pos Sampai Tanggal 27 Desember 2022
Syarat Mendaftar Kartu Prakerja 2023
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Demikian informasi syarat dan prediksi tanggal pendaftaran Kartu Prakerja 2023. Semoga bermanfaat.