KILAS24.COM- Pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap 2 2023 DKI Jakarta sedang berlangsung dan kini sedang pada tahap verifikasi calon penerimanya. Berikut jadwal pengumuman calon penerima KJMU tahap 2 2023 yang memenuhi kriteria.
KJMU merupakan adalah program pemberian bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi calon/mahasiswa PTN/PTS dari keluarga tidak mampu. Kategori tidak mampu yang dimaksudkan adalah keterbatasan ekonomi tetapi memiliki potensi akademik yang baik untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Secara rinci berikut ini tujuan dari program KJMU DKI Jakarta sebagaimana dilansir dari Portal Resmi Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga: KJP Plus Oktober 2023 Cair Minggu Ini untuk Siswa SD, SMP dan SMA? Ini Data Pencairan dari UPT P4OP
Tujuan Program KJMU 2023
- Meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik.
- Memberi bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada calon mahasiswa yang memenuhi kriteria untuk menempuh pendidikan program diploma/sarjana sampai selesai dan tepat waktu.
- Meningkatkan mutu pendidikan masyarakat
- Menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk meningkatkan prestasi dan kompetitif.
Bantuan KJMU ini ditujukan kepada dua kelompok ini yaitu peserta didik dan alumni yang tidak mampu secara ekonomi dan lulus seleksi PTN/PTS dan mahasiswa PTN/PTS yang tidak mampu secara ekonomi.
Untuk bisa mendapatkan bantuan hingga Rp9 juta, mahasiswa yang ingin mendaftar harus memenuhi persyaratan berikut ini. Ada dua syarat mendaftar KJMU 2023 yaitu syarat umum dan syarat khusus.
Baca Juga: Prosedur Pengajuan KIP Kuliah 2023, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini
Persyaratan KJMU
Umum
- penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan adalah:
- berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta;
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah
- tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD
Khusus
- Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;
- dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
- dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.
- Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;
- pengajuan paling lama pada semester 2(dua);
- dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
- dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan.
Baca Juga: Pengumuman Pencairan KIP Kuliah 2023, Ini Tahapan Penyalurannya
Tanggal Penting Pendataan Calon Penerima KJMU dari Pemda DKI Jakarta
Berdasarkan data di Twitter Pemprov DKI Jakarta @DKIJakarta, sampai saat ini Pemda DKI menggunakan dana APBD DKI Jakarta telah membantu lebih dari 15 ribu mahasiswa.
Dengan besaran dana bantuan Rp9 juta/semester, Pemda berharap dapat meningkatkan mutu pendidikan siswa hingga dapat selesai kuliah tepat waktu.
Cek tanggal penting pendaftaran KJMU tahap 2 2023 agar tidak ketinggalan!
- Pendaftaran ke sekolah ( 18 September – 2 Oktober 2023)
Calon penerima bantuan KJMU mendaftar ke sekolah asal SMU dengan syarat sebagai berikut.
- Berdomisili di DKI Jakarta dan dibuktikan dengan KTP dan KK.
- Siswa terdaftar dalam keluarga Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
- Siswa lulus dari SMU maksimal tiga tahun sebelumnya.
- Siswa lulus seleksi PTN di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) atau Kementerian Agama (Kemenag) melalui jalur reguler atau lulus seleksi PTS jalur reguler dengan institusi dan program studi terakreditasi A yang berada di DKI Jakarta.
- Peserta paling lama saat ini sudah semester dua perkuliahan.
- Mengisi form administrasi dan berkas secara lengkap.
- Verifikasi daftar sementara calon penerima KJMU (2 sampai 8 Oktober 2023).
Pihak Pemda dalam hal ini Kartu Jakarta Pintar (KJP) akan menerbitkan daftar sementara calon penerima KJMU yang telah diverifikasi.
- Pengumuman calon penerima KJMU yang memenuhi syarat (9 sampai 13 Oktober 2023).
- Verifikasi dan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta atas calon penerima KJMU (16 – 17 Oktober 2023).
- Penetapan penerima KJMU melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta (18-31 Oktober 2023).
Demikian informasi pendaftaran KJMU Jakarta 2023 dan tahap verifikasi penerimanya. Semoga bermanfaat.