MALANG, KILAS24.COM – Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) bakal diterapkan di wilayah Malang Utara, yang meliputi Kecamatan Singosari, Lawang, dan Karangploso. Di wilayah ini masuk zona merah.
Kamondan Satgas New Normal Life Kabupaten Malang, Letkol Inf Ferry Muzawwad mengatakan rencana ini diputuskan melalui hasil rapat koordinasi tadi malam (Senin 8/6),
“Ada beberapa kiat-kiat yang akan dilakukan untuk percepatan penanganan Covid-19 di tiga kecamatan tersebut, salah satunya muncul istilah PSBL,”kata dia Selasa (9/6).
Kebijakan ini lanjutnya dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut, agar tiga kecamatan itu bisa mentas dari zona merah Covid-19.
Pria dengan dua melati di pundak ini menegaskan jika dilakukan PSBL, maka akan ada penyekatan-penyekatan seperti check point dan akan dirumuskan.
“Bagaimana mekanismenya yang lebih arif, bijak, yang bisa berjalan sesuai skema yang baik lah. Sehingga masyarakat tidak merasa terbebani, tapi juga memang butuh ketegasan dalam koridor ini,” ucapnya.
Komandan Kodim (Dandim) 0818/Kabupaten Malang-Kota Batu ini mengatakan selama ini perputaran kasus Covid-19 yang paling tinggi terpusat di 3 kecamatan itu.
Dalam rumusan nanti lanjutnya bagaimana melokalisir zona merah di wilayah tersebut termasuk bagaimana memformulasikan agar penyebaran ini bisa terputus.
Jija keputusan PSBL sudah final, tambah Ferry, rencananya Satgas New Normal Kabupaten Malang bakal melakukan rapat koordinasi sekali lagi sebelum memutuskan penerapan PSBL di 3 kecamatan itu.
“Kemungkinan kayak begitu, taou Masi belum mengiyakan. Karena masih merumuskan tentang apa yang harus dilakukan oleh Pemkab Malang di 3 kecamatan itu,” tandasnya.
Reporter : Toski Dermaleksana