JAKARTA, KILAS24.COM — Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Jakarta telah dimulai pada hari ini Senin, (3/2). Warga pun menagih pencairan KJP Plus Januari 2021.
P4OP Dinas Pendidikan mengatakan sesuai dengan SKB 4 Menteri tanggal 3 Januari menjadi PTM terbatas hari pertama. Hal ini menyesuaikan dengan kondidi PPKM level 1 di Jakarta.
Pada pengumuman itu, sejumlah warga bertanya perihal pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Januari 2021.
P4OP Dinas Pendidikan mengatakan pencairan KJP Plus Januari 2021. sedang dalam proses pencairan.
“Mohon ditunggu informasi pencairannya yang akan dipublikasikan melalui akun media sosial P4OP dan Dinas Pendidikan. Mohon ditunggu,” tulisnya melalui akun resminya, Senin (3/1/2022).
Baca Juga: Cara Lengkap dan Syarat Mendaftar KJP Plus Tahun 2022
Seperti diketahui, KJP Plus tahap 2 tahun 2021 dimulai dengan pencairan KJP November. Dana KJP November cair pada akhir bulan November.
Selanjutnya, KJP Desember cair pada tanggal 8 Desember. Pada saat itu, Dinas Pendidikan juga menjelaskan perihal dana yang sudah masuk ke rekening penerima KJP Plus.
Berikut penjelasannya P4OP Dinas Pendidikan:
- Pada tanggal 26 November sudah dilakukan pemindahbukuan atau mutasi bantuan KJP Plus untuk periode November dan Desember 2021, dan Januari 2022.
- Selanjutnya, pada 22 Desember sudah dilakukan mutasi untuk KJP Februari dan Maret 2022.
- Kemudian pada 28 Desember, dijalankan pemindahbukuan untuk KJP Plus edisi April 2022 dan tambahan dana SPP sekolah swasta untuk 1 bulan ke rekening penerima dalam kondisi terblokir.
- Dana bulan November sudah dibukakan blokirannya atau sudah dicairkan oleh Bank DKI pada tgl 26 November.
Dana bulan Desember sudah dibukakan blokirannya atau sudah dicairkan oleh Bank DKI pada tgl 8 Desember.
Baca Juga: Ini Aturan Baru dan Syarat Sekolah Tatap Muka Serta Link Pemantauan
Mohon diperhatikan dana yang dapat digunakan pada bulan Desember hanya dana sebesar 1 bulan yaitu untuk:
- SD/sederajat Rp250.000
- SMP/sederajat/PKBM Rp300.000
- SMA/sederajat Rp420.000,
- SMK sebesar Rp 450.000.
Sisa dananya untuk digunakan pada bulan berikutnya.
P4OP juga mengingatkan penerima KJP Plus harus mengambil atau mencairkan dana KJP sesuai dengan besaran dana. Jika mengambil dana lebih dari alokasi setiap bulan maka dana akan diblokir.
“Selamat pagi. Seharusnya ambil sesuai jenjangnya. Untuk SD Rp250.00. Jika ambil lebih dari batasan yang ditentukan maka dananya akan diblokir untuk mengganti kelebihan dana yang diambil,” tulis Disdik seperti dikutip Kilas24.com, Minggu (2/1/2022).