JAKARTA, KILAS24.COM — DTKS memainkan peran penting dalam pencairan bantuan sosial (bansos). DTKS menjadi acuan utama seseorang ditetapkan sebagai penerima bantuan baik dari Kemensos (APBN) ataupun Pemprov DKI Jakarta (APBD).
Contoh bansos yang menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) acuan utama yakni
1. Bantuan Pempov DKI Jakarta
- Kartu Lansia Jakarta / KLJ
- Kartu Peyandang Disabilitas Jakarta / KPDJ
- Kartu Anak Jakarta/ KAJ
- Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta / KPARJ
- Kartu Jakarta Pintar Plus /KJP Plus
- Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul / KJMU
2. Bantuan Kemensos bersumber dari APBN:
- Program Keluarga Harapan (PKH)
- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
- Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dan program lainnya.
Kenali 5 Status DTKS dan Alasan Tidak Masuk DTKS
Untuk mendapatkan sejumlah bantuan di atas, calon penerima harus terdata di DTKS Kemensos. Dinas Sosial DKI Jakarta menjelaskan terdapat 5 status DTKS yakni:
- Ditetapkan dan Layak
- Ditetapkan dan Tidak Layak
- Ditetapkan dan Layak ada masalah dalam data kependudukan (membuat PM1 Kelurahan)
- Masih dalam proses penetapan/ Validasi Kemnesos RI
- Tidak Terdaftar
Adapun, status DTKS ditetapkan dan tidak layak merupakan hasil pemadanan data kependudukan dan kepemilikan aset dari Perangkat Daerah terkait serta hasil musyawara kelurahan uji kelayakan.
Untuk melakukan sanggahan, Anda perlu mengenali kriteria di mana seseorang tidak ditetapkan dalam DTKS.
- Memiliki Mobil
- Memiliki NJOP di atas Rp1 miliar
- Hasil musyawara kelurahan dinyatakan Mampu
- Anggota keluarga PNS/TNI/Polri
- Alamat tidak ditemukan/ Pindah dalam DKI
- Data kependudukan tidak padan dengan Dukcapil
- Meninggal Dunia
Baca Juga: Belum Terima ATM dan Buku Tabungan KJP Plus dan KJMU, Disdik DKI Minta Lakukan Ini
Melalui postingan Instagramnya, Dinas Sosial DKI Jakarta menjelaskan solusi untuk setiap masalah DTKS di atas. Misalnya, untuk warga yang memiliki mobil, tetapi sudah terjual dan belum melakukan pemblokiran kepemilikan kendaraan, wajib melakukan pemblokiran STNK dengan mengurusnya di Samsat.
Untuk info lengkap permasalahan detail DTKS dan lainnya, Anda bisa mengunjungi laman Instagram resmi Dinas Sosial DKI Jakarta di @dinsosdkijakarta. Semoga bermanfaat.