JAKARTA, KILAS24.COM – Pernikahan Ayu Kartika Dewi (Staf Khusus Presiden RI) dan Gerald digelar pada hari ini, tepatnya tanggal 18 Maret 2022. Akad nikah dan pemberkatan pernikahan Ayu dan Gerald disiarkan secara langsung di YouTube.
Keduanya menjalani prosesi pernikahan dengan dua cara, yaitu akad nikah Islam sesuai agama Ayu dan proses pernikahan atau pemberkatan di Gereja Katedral sesuai agama Gerald yaitu Katolik.
Baca Juga : Staf Khusus Presiden RI Nikah Beda Agama, Begini Pernyataan MUI!
Lantas apa saja persyaratan dispensasi pernikahan beda agama dalam ajaran Gereja Katolik?
Landasan Pernikahan Beda Agama Dalam Gereja Katolik
Pernikahan atau perkawinan dalam Gereja Katolik diatur dalam Kitab Hukum Kanonik (KHK) yang menjadi pegangan pelaksanaan pernikahan.
Menurut Gereja Katolik, pernikahan idealnya dilakukan oleh pasangan yang sama-sama sudah dibaptis secara Katolik (seiman) melalui sakramen pernikahan.
Namun, dalam kenyataan sosial di tengah masyarakat yang kian beragam, pernikahan bisa saja dilakukan antara orang Katolik dengan orang non-Katolik, yang dalam khasanah Gereja Katolik disebut sebagai pernikahan campur.
Nikah Beda Agama Menurut Agama Katolik
Pernikahan campur dibedakan menjadi dua, yakni pernikahan beda agama dan pernikahan beda gereja. Dalam hal pernikahan beda gereja, yakni antara orang Katolik dan anggota gereja lain, dianggap sah jika kedua pasangan telah dibaptis Trinitarian (dibaptis dalam nama Bapa, Putera, dan Roh Kudus).
Untuk pernikahannya dinamakan pemberkatan pernikahan, diperlukan ijin dari otoritas gereja yang berwenang. Dalam hal ini uskup atau yang ditunjuk olehnya. Pernikahan beda gereja sah jika dilakukan di hadapan imam dan dua saksi.
Baca Juga : Mengenal Sosok Gerald Sebastian, Pria Yang Menikah Dengan Ayu Kartika Dewi
Sedangkan pernikahan beda agama, yakni antara orang Katolik dan non-Katolik/Kristen, termasuk mereka yang mengikuti aliran kepercayaan dan juga yang menyatakan tidak beragama, dimungkinkan adanya dispensasi setelah memenuhi beberapa persyaratan.
Persyaratan Dispensasi Nikah Dalam Katolik
Pernikahan beda agama bisa dilakukan setelah ada dispensasi. Adapun dispensasi diberikan jika terpenuhi syarat-syarat sebagaimana dinyatakan dalam KHK (Kitab Hukum Kanonik), yakni :
- Pihak Katolik menyatakan bersedia menjauhkan bahaya meninggalkan iman serta memberi janji dengan jujur bahwa ia akan berbuat segala sesuatu dengan sekuat tenaga agar semua anaknya dibaptis dan dididik dalam Gereja Katolik.
- Mengenai janji-janji yang harus dibuat oleh pihak Katolik itu pihak lain hendaknya diberi tahu pada waktunya, sedemikian jelas bahwa ia sungguh sadar akan janji dan kewajiban pihak Katolik.
- Kedua pihak hendaknya diberi penjelasan mengenai tujuan-tujuan serta sifat hakiki perkawinan, yang tidak boleh dikecualikan oleh seorang pun dari keduanya.
- Pernikahan beda agama dianggap sah jika dilakukan di hadapan romo atau pastor dan dua orang saksi
Memahami Nikah Beda Agama Dalam Gereja Katolik
Meski pernikahan campur dimungkinkan dalam Gereja katolik, namun perlu diingat bahwa pasangan beda agama yang akan menikah untuk memahami makna suci pernikahan.
Terutama dalam Gereja Katolik, pernikahan bersifat monogami eksklusif dan tak terceraikan seumur hidup. Jadi kalau masih pacaran beda agama ya silahkan, tapi kalau sudah memutuskan untuk menikah maka harus dipahami makna hakiki pernikahan.