KILAS24.COM — Punya pasangan seorang Katolik dan berencana menikah secara Katolik, Anda wajib mengetahui alur, syarat perkawinan secara Katolik.
Perkawinan beda agama di Gereja Katolik dibekan menjadi dua jenis yakni beda Agama dan beda Gereja. Yang dimaksukan dengan beda Agama ialah perkawinan seorang Katolik dengan agama lain, sementara perkawinan beda Gereja ialah pernikahan seorang katolik dengan agama Kristen.
Dasar pembedaan nikah beda agama dan beda gereja itu ialah status pembaptisan. Seorang Kristen juga dibaptis dengan ritus yang sama dengan katolik sehingga baptisan itu diakui di Gereja Katolik.
Aturan perkawinan Gereja Katolik diaturan dalam Kitab Hukum Kanonik (KHK). Perkawinan katotik menurut KHK1983 kan.1055 §1 adalah perjanjian (foedus) antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk membentuk kebersamaan hidup.
Baca Juga: Punya Pasangan Seorang Katolik? Ini Dia Aturan Nikah Beda Agama Dalam Gereja Katolik
Baca Juga: Kasus Panji Gumilang, Bareskrim Polri Temukan 4 Dugaan Unsur Pidana
Sifat dasar perkawinan Katolik ialah satu dan tak terceraikan atau bersifat monogam dan indissolubile.
Monogam berarti satu laki-laki dengan satu perempuan, sedang indissolubile berarti, setelah terjadi perkawinan antara orang-orang yang dibaptis (ratum)secara sah dan disempurnakan dengan persetubuhan, maka perkawinan menjadi tak terceraikan, kecuali oleh kematian.
Perkawinan antara orang-orang yang dibaptis disebut ratum (kan. 1061) sedangkan perkawinan antara orang yang salah satunya tidak Katolik disebut perkawinan non ratum.
Perkawinan ratum, setelah disempurnakan dengan persetubuhan (consummatum) menjadi perkawinan yang ratum et consummatum yang tidak dapat diputuskan atau dibatalkan oleh kuasa manapun, kecuali kematian (kan. 1141).
Perkawinan yang ratum et non consummatum dapat diputuskan oleh Tahta suci oleh permintaan salah satu pasangan (kan. 1142)
Kesepakatan nikah atau perjanjian (foedus) yang dibuat oleh kedua pihak yang menikah adalah satu-satunya unsur penentu yang “membuat “perkawinan itu sendiri. Kesepakatan ini harus muncul dari pasangan suami-isteri itu sendri, bukan dari orang lain.
Alur Menikah dengan Seorang Katolik
Setelah melihat sifat perkawinan katolik, selanjutnya apa saja persiapan yang diperlukan untuk menikah dengan seorang katolik. Proses nikah secara Katolik ini berlaku untuk nikah beda agama ataupun beda gereja.
Perlu diketahui, pernikahan di Gereja Katolik tidak bisa dilakukan secara buru-buru, terdapat sejumlah proses yang harus dilalui dan membutuhkan waktu.
Nah, untuk menikah secara katolik, bisa dimulai dengan melapor diri dan pasangan ke paroki terdekat. Biasanya, paroki akan memberikan panduan dan beberapa dokumen yang perlu disiapkan seperti surat baptis terbaru, status bebas atau single dan lainnya.
Baca Juga: Pastor Katolik Rela ‘Dihujani’ Peluru KKB di di Blok Wabu, Intan Jaya
Secara garis besar terdapat 3 syarat sebelum menikah secara katolik yang wajib dipenuhi. Pertama, mengikuti kursus persiapan perkawinan. Jadwal kursus persiapan perkawinan ini biasa disampaikan oleh paroki.
Dalam kursus perkawinan, kedua pasangan mendapatkan pembelakan terkait sifat perkawinan katolik, persiapan mental, bagaimana membangun rumah tangga hingga mengatur tata kelolah keuangan.
Setelah mengukuti kursus persiapan perkawinan, pasangan yang hendak menikah secara katolik mendapatkan sertifikat. Anda bisa datang ke paroki terdekat untuk mengatur jadwal penyelidikan kanonik.
Kedua, penyelidikan kanonik. Secara sederhana penyelidikan kanonik merupakan aktivitas bercerita, ngobrol dengan pastor paroki. Pada tahap ini, pastor paroki akan bertanya seputar rencana pernikahan khususnya status bebas ( belum pernah menikah atau kawin sebelumnya), halangan perkawinan dan kedua pasangan memutuskan menikah secara bebas atau tanpa paksaan.
Proses selanjutnya terkait administratif seperti jika menikah di paroki lain akan dibantu oleh pastor paroki terkait. Bagi pasangan beda agama dan beda gereja, pastor akan membantu mendapatkan dispensasi dari Uskup setempat.
Setelah penyelidikan kanonik, nama kedua pasangan akan diumumkan di gereja selama 3 kali atau 3 minggu. Tujuannya, agar umat yang mengenal atau mengetahui kedua pasangan ternyata memiliki halangan dapat melapor ke pastor paroki.
Ketiga, setelah dipastikan tidak ada halangan, kedua pasangan akan melanjutkan dengan ritus perkawinan katolik. Pada tahap ini, kedua pasangan berjanji di hadapan Tuhan dalam untung dan malang layaknya Kristus setia dengan umatnya.
Semoga lancar, selamat mempersiapkan diri ya!