KILAS24.COM–Bansos Rumah Sejahtera Terpadu (RST) merupakan bantuan bagi masyarakat yang memiliki tempat tinggal tidak layak huni. Simak caranya berikut ini untuk dapat bansos RST.
Dilansir dari laman media sosial Kementrian Sosial RI,sudah banyak masyarakat yang telah menerima manfaat dari bansos RST. Bantuan Sosial Rumah Sejahtera Terpadu (RST) merupakan salah satu bantuan non tunai dengan nilai bantuan sebesar 20 juta rupiah.
Bila Anda merupakan penerima bantuan PKH dan memenuhi syarat, Anda juga berpeluang mendapatkan bansos RST ini.
Pemerintah melalui Kemensos RI berharap dengan adanya program bansos RST dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: Ingin Dapat Bansos RST ? Simak Syarat Dan Kriteria Penerimanya
Berikut ini tata cara untuk bisa mendapat bansos RST
1. Pengusulan di Tingkat Desa/Kelurahan:
Masyarakat yang memenuhi syarat dapat mengusulkan diri melalui ketua RT setempat. Data diri diajukan ke desa atau kelurahan untuk diverifikasi.
2. Verifikasi Data:
Petugas desa atau kelurahan akan melakukan verifikasi data dan musyawarah desa untuk memastikan kelayakan penerima.
3. Pembuatan Proposal:
Jika memenuhi syarat, desa atau kelurahan akan membuat proposal dan mengajukannya ke Dinas Sosial kabupaten atau kota.
4. Pengajuan ke Kementerian Sosial:
Dinas Sosial kabupaten atau kota akan meneruskan proposal ke Kementerian Sosial.
Baca Juga: Update Penyaluran Bansos PKH dan BPNT dari Kemensos Bakal Pakai Data Ini
Perlu diingat permohonan bansos RST dapat diajukan oleh pemilik rumah, masyarakat, lembaga kesejahteraan sosial, dan/atau dinas sosial daerah kabupaten/kota.
Adapun permohonan tersebut berpedoman pada Keputusan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI Nomor Kep-60/3/BS.01.02/9/2022 tentang Petunjuk Teknis Rumah Sejahtera Terpadu.
Sekian informasi tentang cara dapat bansos RST. Semoga bermanfaat.