KILAS24.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Regional
  • Keuangan
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Opini
  • Sosok

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Info Terbaru Cek Bansos Ramadan 2023 Kapan Cair, Ini Kata Mensos Risma

March 23, 2023

Bantuan KLJ Cair Maret 2023? Dinas Sosial Minta Penerima Kartu Lansia Jakarta Bersabar

March 23, 2023

Bansos Pangan Ramadan 2023 Kapan Cair, Mensos Risma Beri Jawaban Ini

March 22, 2023
Facebook Twitter Instagram
  • Regional
  • Nasional
  • Keuangan
  • Sastra
  • Sosok
Facebook Twitter Instagram
KILAS24.comKILAS24.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Regional
  • Keuangan
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Opini
  • Sosok
KILAS24.com
Home»Opini»Rancangan Perpres Fungsi TNI Mengatasi Terorisme Membingungkan
Opini

Rancangan Perpres Fungsi TNI Mengatasi Terorisme Membingungkan

YosefBy YosefJune 8, 2020Updated:March 23, 2021No Comments4 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email LinkedIn Tumblr
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Oleh: Petrus Selestinus

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menyiapkan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme. Hal tersebut sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 43i UU RI No. 5 /Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU RI No. 15/ Tahun 2003 tentang Perppu No. 1/ Tahun 2002, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. Rancangan dimaksud telah dikirim ke DPR RI pada 4 Mei 2020 untuk disetujui.

TNI sebagai alat pertahanan negara mengemban tiga fungsi, yaitu fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan. Fungsi dimaksud dilakukan dengan operasi militer selain perang, antara lain mengatasi aksi terorisme melalui keputusan politik negara. Hal tersebut guna menegakan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Hal yang jadi masalah adalah fungsi TNI yang diatur oleh UU RI No. 34/ Tahun 2004 tentang TNI. Khusus untuk mengatasi aksi terorisme, selama ini nyaris tidak terdengar. Malah yang menonjol justru peran yang dilaksanakan oleh Polri dengan payung hukum UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Sedangkan untuk TNI, fungsi mengatasi aksi terorisme tidak diatur secara lebih jelas dan konprehensif dalam UU TNI atau melalui revisi UU TNI tersebut.

Mengingat hal tersebut, maka sangat disayangkan pendirian Pemerintah yang ingin mengefektifkan fungsi TNI untuk bidang penangkalan, penindakan dan pemulihan akibat aksi terorisme pada bagian hulu aksi terorisme. Sayangnya, payung hukumnya hanya Perpres sebagai kebijakan dan keputusan politik negara guna memenuhi ketentuan Pasal 43i, UU RI No. 5/ Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang berada pada bagian hilir.

Secara Ilmu perundang-undangan, maka hal-ihwal tentang tindakan hukum berupa penangkalan, penindakan dan pemulihan oleh TNI tanpa dirinci bagaimana seharusnya fungsi itu dilakukan, batasan-batasan operasionalnya, syarat-syarat formil dan materilnya pelaksanaanny; tidak boleh langsung dengan Perpres tetapi harus diatur terlebih dahulu dengan UU. Apalagi UU RI No. 34/ Tahun 2004 tentang TNI belum mengatur secara memadai fungsi TNI untuk penangkalan, penindakan dan pemulihan mengatasi aksi terorisme.

*Mereduksi Fungsi*
Menarik TNI dalam mengatasi aksi terorisme tanpa memperjelas secara terukur fungsi penangkalan, penindakan dan pemulihan melalui revisi UU TNI, hal itu justru tidak cukup memberi legitimasi terhadap fungsi TNI. Bahkan mereduksi fungsi TNI untuk tugas penangkalan, penindakan dan pemulihan sebagai sebuah tindakan hukum yang secara operasional seharusnya diatur dengan UU. Bukan dengan Perpres.

Lantaran itu Menkumham Yasonna Laoly tidak boleh terjebak dalam cara berpikir praktis dan pragmatis ketika menggunakan wewenang membuat kebijakan dan keputusan politik negara, melalui Rancangan Perpres yang pada Pasal 3 sampai dengan Pasal 12 isinya ngambang. Tidak punya bobot filosofis, sosiologis dan yuridis.

Sehubungsn dengan hal tersebut DPR RI sebaiknya mengembalikan Rancangan Perpres dimaksud. Selanjutnya mendorong agar segera merevisi UU TNI terlebih dahulu. Hal ituvagar garis regulasinya jelas dan proporsional. Mana bagian hulu, mana pula bagian hilir.

Sebagai sebuah regulasi organik dari Pasal 43i UU RI No. 5/ Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, maka Rancangan Perpres dimaksud menjadi mubazir. Tidak efektif dan tidak efesien menjamin bekerjanya fungsi penangkalan, penindakan dan pemulihan.

Potensi menimbulkan overlaping dalam penggunaan wewenang antara TNI dan Polri dalam mengatasi aksi terorisme juga sangat mungkin terjadi.

Fungsi TNI harus jauh lebih kuat dari perkembangan terorisme dan ancaman global yang semakin mengkhawatirkan. Karena itulah TNI harus mengoreksi keputusan politik negara berupa Perpres yang rancangannya sudah dibuat Menkumham Yasonna Laoly. Masalahnya, selain karena isinya tidak memetakan secara tegas dan terinci mana tugas yang menjadi domain TNI dan mana yang menjadi domain Polri, juga TNI belum punya Hukum Acaranya.

Hal tersebut jelas “politiking” dan membingungkan. Terlebih lagi, baik TNI maupun Polri dua-duanya memiliki fungsi penangkalan, penindakan dan pemulihan dalam lingkup wilayah yang berbeda. TNI di hulu dan Polri di hilir, tetapi di dalam Rancangan Perpres tidak dirumuskan batasan fungsi TNI untuk penangkalan, penindakan dan pemulihan. (*)

Catatan Redaksi:
Petrus Selestinus adalah Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan advokad anggota PERADI. Seluruh isi artikel ini menjadi tanggung jawab penulis yang bersangkutan.

 

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Berita Terkait

Info Terbaru Cek Bansos Ramadan 2023 Kapan Cair, Ini Kata Mensos Risma

March 23, 2023

Bantuan KLJ Cair Maret 2023? Dinas Sosial Minta Penerima Kartu Lansia Jakarta Bersabar

March 23, 2023

Bansos Pangan Ramadan 2023 Kapan Cair, Mensos Risma Beri Jawaban Ini

March 22, 2023

Info 5 Bansos Cair Maret-April 2023, Ada Bantuan PKH, PIP Kemdikbud Hingga Kartu Prakerja, Cek di Link Ini

March 22, 2023

Inilah Alasan Peserta Kartu Prakerja Gagal Dapat Insentif Rp4,2 Juta

March 22, 2023

Resmi, Pemerintah Tetapkan Ramadan Jatuh 23 Maret 2023

March 22, 2023
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply



BERITA TERBARU

Info Terbaru Cek Bansos Ramadan 2023 Kapan Cair, Ini Kata Mensos Risma

March 23, 2023

Bantuan KLJ Cair Maret 2023? Dinas Sosial Minta Penerima Kartu Lansia Jakarta Bersabar

March 23, 2023

Bansos Pangan Ramadan 2023 Kapan Cair, Mensos Risma Beri Jawaban Ini

March 22, 2023

Info 5 Bansos Cair Maret-April 2023, Ada Bantuan PKH, PIP Kemdikbud Hingga Kartu Prakerja, Cek di Link Ini

March 22, 2023

Inilah Alasan Peserta Kartu Prakerja Gagal Dapat Insentif Rp4,2 Juta

March 22, 2023

Resmi, Pemerintah Tetapkan Ramadan Jatuh 23 Maret 2023

March 22, 2023

Cara Cek Penerima KLJ, KAJ dan KPDJ 2023 di Link Resmi siladu.jakarta.go.id, Ini Jadwal Pencairannya 

March 21, 2023

Asyik, Kemensos Salurkan Bantuan kepada Keluarga Pra Sejahtera, Anak Sekolah dan Penyandang Disabilitas Saat Ramadhan 2023 

March 21, 2023
TERPOPULER

Kartu Prakerja Gelombang 22, Inilah Jadwal, Kuota dan Syaratnya

By Ari Jose

Cara Daftar PIP Kemdikbud 2023 bagi Siswa SD-SMA yang Tidak Mempunyai KIP dan KKS, Dapatkan Bantuan Hingga Rp1 Juta

By Lowa Andi

Menyongsong HUT UMKM, Benarkah BLT UMKM atau BPUM 2022 Cair Bulan Agustus? Cek Sekarang di eform.bri.co.id

By Lowa Andi

Bansos KLJ, KAJ dan KPDJ 2023 Kapan Cair? Dinsos Sebut Data Penerima Sedang Diverifikasi, Cek Status Penerima di Link Resmi Ini

By Lowa Andi
Facebook Twitter Instagram Pinterest Vimeo YouTube
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Cookie Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
© 2023 Kilas24.com - Berita Terkini Hari INi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.