JAKARTA, KILAS24.COM– Pemerintah akan segera membuka pendaftaran CPNS dan PPPK 2022. Adapun rekrutmen CPNS dan PPPK tahun 2022 difokuskan untuk kategori berikut ini.
Artikel ini akan menginformasikan kategori yang difokuskan dalam rekrutmen CPNS dan PPPK tahun 2022. Apakah anda termasuk? Cek segera di sini.
Pemerintah akan membuka rekrutmen CPNS dan PPPK 2022 dengan kuota sebanyak 1.086.128 Aparatur Sipil Neera (ASN). Calon pendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tengah menyiapkan diri mengikuti seleksi ASN 2022.
Baca Juga: Kapan Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 37? Catat Tanggal Ini
Lantas kategori apa yang difokuskan dalam rekrutmen CPNS dan PPPK tahun 2022?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim, Mahfud MD, mengatakan rekrutmen pengadaan CPNS dan PPPK tahun 2022 akan lebih difokuskan untuk eks tenaga honorer untuk menjadi ASN.
“Adapun Jumlah rekrutmen pengadaan ASN tahun 2022 adalah 1.086.128 orang atau formasi jabatan,” ujar Mahfud MD dalam keterangan rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Selasa, 28 Juni 2022.
Dari jumlah kebutuhan sebanyak 1 juta lebih formasi CPNS dan PPPK 2022, pemerintah pusat mendapat alokasi sebanyak 93.554, dengan rincian 45.000 untuk PPPK guru, 25.554 untuk jabatan teknis lain, 20.000 untuk formasi dosen (Kemdikbud dan Kemenag), dan 3.000 untuk formasi dokter dan tenaga kesehatan di bawah Kemenkes.
Kemudian untuk pemerintah daerah mendapat alokasi sebanyak 942.257 orang, dengan rincian 758.018 untuk PPPK guru dan 184.239 PPPK fungsional selain guru.
Khusus untuk lowongan CPNS, pemerintah hanya membuka sebanyak 8.941 orang khusus sekolah kedinasan, namun belum diungkapkan lebih lanjut perihal peruntukan jelasnya.
Baca Juga: Dana BSU 2022 Ditransfer Bulan Agustus? Ini Jadwal dan Cara Cek Nama Penerima BSU 2022
Selanjutnya, sisa kuota rekrutmen CPNS dan PPPK 2022 akan pemerintah fokuskan untuk dua provinsi, yakni Papua dan Papua Barat sebanyak 41.376 orang.
Berikut dokumen dan syarat daftar CPNS dan PPPK tahun sebelumnya yang dapat menjadi acuan pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2022.
Dokumen dan syarat yang dibutuhkan untuk daftar CPNS
- Scan pas foto berlatar merah dengan format jpeg/jpg maksimal 200 kb.
- Scan Swafoto dengan format jpeg/jpg maksimal 200 kb
- Scan KTP format jpeg/jpg, maksimal 200 Kb
- Scan Surat Lamaran format pdf maksimal 300 Kb
- Scan Ijazah dan Serdik/STR format pdf maksimal 800 Kb
- Scan Transkrip Nilai format pdf maksimal 500 Kb
- Scan Dokumen Pendukung lainnya format pdf maksimal 800 Kb
Syarat Daftar CPNS 2022
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia pelamar 18-35 tahun (usia maksimal 40 tahun, berlaku bagi posisi Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor), sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019)
- Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI
- Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
- Persyaratan lainnya akan disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang dilamar.
Demikian informasi dokumen, syarat dan kategori yang difokuskan pada rekrutmen CPNS dan PPPK tahun 2022. Semoga bermanfaat.