KILAS24.COM- Dinsos DKI Jakarta resmi menetapkan kuota penerima bansos KLJ, KAJ dan KPDJ tahun 2024. Pastikan Anda termasuk penerima bansos DKI Jakarta.
Dilansir dari website resmi Pemprov DKI Jakarta, sebanyak 194.067 orang akan mendapatkan bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ 2024. Berikut ini rincian penerima bansos KLJ, KAJ dan KPDJ 2024.
- KLJ: 149.549 orang
- KAJ: 18.033 orang
- KPDJ: 26.485 orang
Baca Juga: Tiga Alasan KJP Plus Mei 2024 Cair Mulai Hari Ini
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka, Ini Kuota dan Cara Daftar
Data di atas merupakan jumlah peneirima bansos KLJ, KAJ dan KPDJ 2024 setelah dilakukan pemadanan dan pembersihan data oleh Dinsos DKI Jakarta. Adapun target pemberian bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ 2024 sebenarnya adalah 219.252 orang.
Namun, sebanyak 25.185 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan data pada web service Kependudukan Kemendagri, Kemensos RI, dan Warga Binaan Sosial panti sosial.
Info Dari Kepala Dinsos DKI Jakarta, Premi Lasari
Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melakukan sejumlah tahapan pembersihan dan pemadanan data calon penerima bansos PKD seperti KLJ, KAJ dan KPDJ 2024.
Pada tahap pertama, Dinas Sosial memadankan data calon penerima bansos PKD dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berstatus layak pada sistem Kementerian Sosial RI.
Baca Juga: PIP 2024 Cair Sebagian, Cek Jadwal Kapan Cair Lagi di Sini
Baca Juga: Catat, KJP Plus Mei dan Juni 2024 Cair Hanya untuk Kategori Siswa Ini
Kedua, memadankan data melalui web service Kependudukan Kemendagri untuk mendapatkan status meninggal dunia dan pindah ke luar Provinsi DKI Jakarta.
“Ketiga, kami melakukan pemadanan dengan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta untuk mengetahui kepemilikan aset, seperti kepemilikan kendaraan mobil dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas 1 miliar rupiah. Keempat, melakukan pemadanan dengan data Warga Binaan Sosial (WBS) panti sosial. Dalam menentukan prioritas penerima bantuan sosial tersebut, kami juga memadankan data calon penerima dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) untuk mendapatkan status peringkat kesejahteraan dalam bentuk desil,” terang Premi, di Jakarta, pada Kamis (30/5).
Setelah seluruh proses pembersihan dan pemadanan data selesai, lanjut Premi, penerima bantuan sosial eksisting (desil 1-4) yang dinyatakan masih layak berdasarkan hasil padanan tersebut, ditetapkan kembali sebagai penerima bantuan sosial dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta tentang Penerima Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar Tahap 1 Tahun 2024.
Baca Juga: Dinas Sosial DKI Jelaskan Alasan Tidak Dapat Bantuan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) 2024
Baca Juga: Insentif Guru Non PNS 2024 Segera Cair, Ini Jadwalnya
Tercatat, sebanyak 63.698 orang penerima bantuan sosial eksisting, terdiri dari 53.709 penerima KLJ, 6.626 penerima KPDJ, dan 3.363 penerima KAJ.
Namun, terdapat 972 calon penerima bansos tahap 1 yang belum dapat dinyatakan layak menerima bantuan, terdiri dari KLJ sebanyak 696 orang, KPDJ 93 orang, dan KAJ 183 orang.
Hal tersebut lantaran mereka terindikasi tidak memenuhi kelayakan dalam padanan data Kemensos RI, WBS panti sosial, Bapenda, dan web service Kependudukan Kemendagri.
“Saat ini masih dalam proses verifikasi dan inventarisasi data dokumen sanggahan. Sementara itu, data penerima bantuan sosial yang dipastikan dicoret karena tidak memenuhi syarat sebanyak 535 orang, terdiri dari KLJ sebanyak 498 orang, KPDJ 34 orang, dan KAJ 3 orang,” papar Premi.
Baca Juga: Hilal Pencairan KLJ Tahap 2 2024, Ini Kata Dinsos DKI Jakarta
Baca Juga: Cek Penerima KAJ 2024 di Link siladu.jakarta.go.id
Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta juga telah memverifikasi lapangan untuk melihat kondisi penerima bantuan sosial PKD eksisting maupun calon penerima baru di luar desil 1-4, non-desil, dan desil 1-4 yang terindikasi tidak layak berdasarkan padanan data. Verifikasi tersebut dilaksanakan pada 27 Februari-2 Mei 2024, dengan total jumlah data yang diverifikasi sebanyak 155.554 data.
“Verifikasi dilakukan untuk melihat kelayakan calon penerima bantuan sosial berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1250 Tahun 2020 tentang Variabel Khas Daerah untuk Pendataan dan Pemutakhiran Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu,” imbuh Premi.
Pengecekan status penerima KLJ, KAJ dan KPDJ 2024 dilakukan melalui link siladu.jakarta.go.id. Pastikan Anda termasuk penerimanya.
Baca Juga: Pemprov DKI Gelontorkan Rp2 Triliun untuk KJP, Bulan Mei dan Juni 2024 Cair Bersamaan?
Baca Juga: Asyik, 194.067 Orang Jadi Penerima Bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ 2024, Cek Namamu di Sini
Jadwal Pencairan KLJ, KAJ dan KPDJ 2024
Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta akan melakukan top up dana kepada penerima eksisting Tahap I selama empat bulan. Kemudian, Bank DKI juga akan mendistribusikan kartu ATM bagi penerima manfaat baru, yang akan dilakukan dua kali pemanggilan pada hari kerja dan akhir pekan, mulai minggu keempat bulan Juni 2024 sampai dengan minggu kedua bulan Agustus 2024.
Penerima manfaat eksisting Tahap II dan penerima manfaat baru akan menerima top up dana berdasarkan laporan hasil pendistribusian dari Bank DKI untuk enam bulan, mulai Januari sampai dengan Juni 2024.