JAKARTA, KILAS24.COM — Pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU tahap 1 tahun 2023 resmi dibuka sejak 20 Februari 2023. Pendaftaran KJMU ini dilakukan agar bantuan pendidikan bagi mahasiswa asal DKI Jakarta tepat sasaran.
KJMU merupakan bantuan bagi mahasiswa asal DKI Jakarta yang membutuhkan bantuan biaya guna meneruskan pendidikan di bangku kuliah, baik PTN maupun PTS.
Dilansir dari Twitter UPT P4OP Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, penerima KJMU akan menerima bantuan dana pendidikan sebesar Rp9 juta per semester yang mencakup, antara lain biaya buku dan transportasi.
“Pemprov DKI Jakarta melalui Disdik membuka pendataan KJMU tahap 1 tahun 2023,” tulis Disdik pada akun resminya, Kamis (16/2/2023).
Baca Juga: Pemutakhiran DTKS, Lebih Dari 3 Juta Warga DKI Jakarta Terdata, Ini Kata Pj Gubernur Heru
Disdik menambahkan, pada KJMU 2022 tahap 2 terdata sebanyak 16.708 mahasiswa menjadi penerima bantuan KJMU.
Adapun, sumber dana bantuan KJMU ialah APBD DKI Jakarta.
Persyaratan calon penerima KJMU 2023
Syarat umum:
– Berdomisili dan memiliki KTP serta Kartu Keluarga DKI Jakarta,
– Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah,
– Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Syarat khusus:
– Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya,
– Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia, dan/atau dinyatakan lulus seleksi pada PTS jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan,
Pengajuan paling lama pada semester 2.
Baca Juga: Dapat Rp4,2 Juta, Ini Tips Anti Gagal Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48
Pendaftaran dan pendataan KJMU 2023
– Mengisi form Kelengkapan Data yang ada di menu download,
– Peserta didik dan alumni yang akan melanjutkan ke PTN/PTS mengajukan permohonan Bantuan Biaya
– Peningkatan Mutu Pendidikan kepada Gubernur melalui SMA/SMK/MA/sederajat sekolah asal,
Melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan,
- Surat pernyataan Calon Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bermeterai Rp10.000 atau Rp6.000 x 2 buah atau Rp6.000 ditambah Rp3.000 atau Rp3.000 x 3 buah,
- Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan,
- Surat Pernyataan Kepala Satuan Pendidikan,
- Laporan Pertanggungjawaban 1 Semester,
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga,
- Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS.
Jika siswa dan alumni adalah pemilik KJP pada jenjang pendidikan sebelumnya, lengkapi pula dokumen tambahan, yakni fotokopi KJP dan fotokopi buku tabungan KJP.
Informasi lebih lengkap dapat diakses melalui laman resmi KJP Plus di kjp.jakarta.go.id. Semoga bermanfaat.