JAKARTA, KILAS24.COM – Bantuan sosial (bansos) dari Pemprov DKI Jakarta seperti Bantuan Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) bakal cair paling lambat minggu keempat Desember atau akhir tahun.
Pencairan bansos DKI Jakarta itu tinggal menunggu surat dari Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).
Dinas Sosial melalui akun Twitternya @DinsosDKI1 telah mengunggah infografis tentang KLJ, KPDJ dan KAJ. Penerima manfaat KLJ, KPDJ, dan KAJ tahun 2021 masih akan menerima bantuan hingga triwulan 4.
Pencairan bansos Pemprov DKI Jakarta ini paling lambat pada minggu keempat Desember. Sebelumnya, bansos KLJ, KPDJ dan KAJ terakhir cair pada September lalu.
Untuk 2022, Dinas Sosial menjelaskan seluruh penerima akan dilakukan melalui Musyawarah Kelurahan berdasarkan data dalam DTKS 2022 ditambah 20 persen cadangan.
Baca Juga: Awal Desember, Berikut Sisa Dana Bansos dan Rincian Bansos Yang Sudah Cair
Kuota penerima manfaat bansos DKI Jakarta pada 2022 akan naik yakni:
KLJ sebanyak 107.573
KPDJ 14.459
KAJ 10.933
Untuk mendapatkan bansos DKI Jakarta melalui program Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) pada 2022, calon penerima bansos pemenuhan kebutuhan dasar itu akan ditentukan dalam Musyawarah Kelurahan.
KLJ, KPDJ dan KAJ merupakan program bantuan sosial (bansos) yang dikelola Dinas Sosial yang dicairkan 3 bulan sekali. Bansos ini berbeda dengan KJP Plus dan KJMU yang dikelola Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Baca Juga: Jelang Akhir Tahun, Dana BSU Sudah Cair 81,8 Persen, Ini Rinciannya
Penerima KLJ bakal menerima Rp600 ribu setiap bulan atau Rp1,8 juta untuk periode 3 bulan. Sementara itu, untuk penerima KPDJ dan KAJ akan mendapatkan bantuan Rp300 ribu setiap bulan atau Rp900 ribu dalam periode 3 bulan.
Kartu Lansia Jakarta
Program Kartu Lansia adalah salah satu bentuk nyatanya. Kartu Lansia Jakarta (KLJ) merupakan program pemenuhan kebutuhan dasar bagi warga lanjut usia dari Pemprov DKI Jakarta.
Mereka yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan, akan memperoleh bantuan sebesar Rp600.000 setiap bulan.
Persyaratan utama untuk memperoleh bantuan melalui KLJ adalah warga berusia 60 tahun ke atas.
Selain itu, mereka juga harus dalam kondisi status sosial ekonomi terendah dan terdaftar dalam Basis Data Terpadu.
Bagi lansia yang identitasnya tidak terdaftar dalam Basis Data Terpadu, namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, maka bisa diusulkan melalui proses Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.
Lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap atau penghasilannya sangat kecil sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari, sehingga hidupnya sangat bergantung kepada orang lain merupakan sasaran utama KLJ.
Tak hanya itu, lansia yang sakit menahun dan hanya bisa terbaring di tempat tidur, termasuk golongan yang berhak atas bantuan ini. Pemprov DKI juga menyasar warga usia lanjut yang terlantar secara psikis dan sosial.
Kartu Anak Jakarta
Kartu Anak Jakarta (KAJ) adalah program bantuan yang diperuntukkan bagi anak dari keluarga prasejahtera berusia 0-6 tahun.
Program ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap perkembangan anak usia dini.
KAJ diluncurkan secara simbolis pada 26 Maret 2021, sebagai program kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dengan Bank DKI.
Baca Juga: Penerima KJP Wajib Tahu, Inilah 3 Alasan Kepesertaan KJP Plus Dicabut
Penerima KAJ ditetapkan melalui musyawarah kelurahan di wilayah masing-masing yang kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Pusdatin Jamsos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
Kriteria penerima KAJ:
- Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun;
- Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal/berdomisili di Jakarta;
- Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; dan
- Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.