JAKARTA, KILAS24.COM — Dinas Pendidikan DKI Jakarta resmi merilis jadwal pencairan KJP Plus Desember 2021. Bantuan pendidikan untuk warga Ibu Kota itu cair mulai tanggal 8 Desember 2021.
Kepastian Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Desember cair itu diumumkan melalui akun resmi UP4 P4OP Dinas Pendidikan @upt.p4op. Dinas Pendidikan (Disdik) mengatakan pencairan dana KJP Plus tahap 2 tahun 2021 akan dilaksanakan pada 8 Desember.
“Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 akan dilaksanakan pada tanggal 08 Desember 2021,” tulis Disdik seperti dikutip Kilas24.com, Kamis (9/12/2021).
Baca Juga: Varian Omicron Masuk Jakarta? Ini Kata Dinkes DKI
Disdik juga menjelaskan pencairan KJP Desember 2021 dilakukan secara serentak untuk semua jenjang pendidikan. “Serentak semua jenjang ya,” tambah Disdik.
Baca Juga: KILAS JAKARTA: Fakta Pencairan KJP Desember: Mekanisme, Distribusi ATM KJP dan KJMU Cair
Pada pengumuman yang sama Disdik memberikan rincian dana pencairan KJP Plus yang dilakukan melalui Bank DKI:
1. SD/MI/SDLB: total alokasi dana yang dapat digunakan Rp250 ribu.
2. SMP/MTs/SMPLB: total alokasi dana yang dapat digunakan Rp300 ribu,
3. SMA/MA/SMALB: total alokasi dana yang dapat digunakan Rp420 ribu
4. SMK: total alokasi dana yang dapat digunakan Rp450 ribu.
Baca Juga: Catat, Jadwal 4 Bansos DKI Jakarta yang Cair Desember
Pencairan KJP Desember 2021 menjadi yang kedua untuk KJP Plus tahap 2 setelah pencairan perdana dilakukan pada 29 November 2021 lalu.