JAKARTA, KILAS24.COM — Dinas Pendidikan DKI Jakarta resmi mengumumkan pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Oktober mulai hari ini, 14 Oktober 2021. Pencairan KJP Oktober itu dilakukan secara bertahap mulai 14 Oktober 2021.
Melalui akun Twitter-nya, P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menyebutkan pencairan KJP Plus Tahap 1 tahun 2021 bulan Oktober akan dilaksanakan bertahap mulai 14 Oktober 2021.
“Pencairan hari ini tanggal 14 Oktober 2021 untuk jenjang SD Sederajat,” tulis P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Kamis (14/10/2021).
Baca Juga: KJP Oktober 2021 Cair untuk SD, Ini Catatan Disdik untuk yang Naik ke SMP
Pencairan KJP Oktober 2021 akan menjadi yang terakhir pada KJP Plus tahap 1. Program KJP Plus akan dilanjutkan ke tahap 2 yang tinggal menunggu pengumuman resmi. Proses pendaftaran KJP Plus tahap 2 itu telah dilakukan sejak pencairan KJP September lalu.
Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Waluyo Hadi sebelumnya mengatakan jumlah penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 kemungkinan besar akan bertambah karena dampak pandemi Covid-19.
Kabar terakhir, penetapan data final penerima KJP Plus tahap 2 tinggal menunggu Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta.
Setelah Kepgub terbit, Dinas Pendidikan kemudian memberikan surat perintah kepada Bank DKI untuk melakukan pemindahbukuan dana KJP Plus ke rekening siswa penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021.
Baca Juga: Sembako Murah Pakai KJP Plus, yang Kesulitan Daftar Bisa Langsung ke Lokasi Distribusi
Simak Juga: Untuk Insentif Kartu Prakerja, Pemerintah Cairkan Rp9,52 Triliun
Dana untuk pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 dan tahap 2 tahun 2021 hampir menyentuh angka Rp4 triliun, tepatnya Rp3,91 triliun. Dana itu dikelola oleh Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta yang disalurkan melalui Bank DKI.
Pencairan dana KJP Plus itu untuk sebanyak 859.468 siswa pada tahap 1, sementara tahap 2 sedang dalam proses pendataan kembali. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan menjadi rujukan penerima dan pencairan KJP Plus tahap 2 tahun 2021.
Sejauh ini, untuk pencairan KJP Plus tahap 1 untuk sebanyak 859.468 siswa di mana siswa sekolah negeri mendominasi dengan 518.056 siswa. Sisanya merupakan pencairan KJP Plus untuk siswa dari sekolah swasta.
“Karena penerimanya banyak, anggaran KJP Plus juga banyak. Untuk proyeksi anggaran KJP Plus yang kami siapkan totalnya baik tahap 1 dan tahap 2 tahun 2021 itu Rp3,91 triliun,” ujarnya baru-baru ini.
Adapun, untuk mendapatkan bantuan KJP Plus, Anda pertama-tama harus memastikan sudah masuk dalam daftar penerima. Tambah lagi, pencairan KJP Oktober menjadi yang terakhir untuk KJP Plus tahap 1 tahun 2021.
Untuk memastikan sebagai penerima KJP Plus tahap 2, ada baiknya melakukan pengecekan status KJP Plus. Berikut cara mengecek pencairan KJP Plus 2021:
1. Buka laman kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.Php
2. Kemudian masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Pilih tahun status KPJ yang ingin kamu lihat atau cek.
4. Pilih tahap.
5. Lalu klik tombol “Cek”.