JAKARTA, KILAS24.COM — Selain pendaftaran KJP Plus 2022, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) resmi membuka pendaftaran KJMU tahun 2022. Pendaftaran KJMU itu untuk tahap 1 tahun 2022.
Melalui akun resminya, UPT P4OP menjelaskan Pemprov DKI Jakarta telah membuka pendaftaran KJMU tahap 1 tahun 2022.
“Pemprov DKI Jakarta melalui @disdikdki telah membuka pendaftaran KJMU Tahap 1 Tahun 2022,” tulis P4OP seperti dilansir Kilas24.com, Jumat (11/2/2022).
Baca Juga: Registrasi Akun Sekolah untuk SNMPTN 2022 LTMPT Ditutup, Cek Pengumuman LTMPT di ltmpt.ac.id
UPT P4OP Disdik menjelaskan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) telah diberikan kepada 10.912 mahasiswa pada KJMU tahap 2 tahun 2021. Tahapan KJMU ini akan berakhir pada April 2022 dan akan dilanjutkan dengan KJMU tahap 1 tahun 2022.
Disdik melanjutkan, KJMU merupakan bantuan bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan berpotensi akademik baik. Selain itu, KJMU bertujuan memberikan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi.
KJMU juga diarahkan untuk meningkatkan mutu pendidikan calon atau mahasiswa hingga selesai tepat waktu. KJMU juga membantu memotivasi peserta didik meningkatkan prestasi dan kompetitif.
Simak Juga: Siswa dengan Kriteria Ini Dipastikan Tidak Terima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022
“Informasi lebih lanjut dapat menghubungi P4OP Dinas Pendidikan pada nomor telepon 021-857-1012 atau kunjungi website http://kjp.jakarta.go.id,” tulis Disdik.
Berikut alur dan mekanisme pendaftaran KJMU tahap 1 tahun 2022:
- Calon penerima mendaftar ke sekolah pada 14-25 Februari 2022
- Sekolah mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari DTKS pada 28 Februari- 6 Maret 2022.
- Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima pada 7-11 Maret 2022.
- Data final penerima ditetapkan pada 14-31 Maret 2022.
Berikut syarat penerima KJMU seperti dilansir laman resmi KJP Plus
Persyaratan KJMU
Persyaratan umum penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan KJMU adalah:
a. Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta;
b. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah
c. Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD
Persyaratan Khusus : penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan KJMU adalah :
a. Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;
b. Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
Baca Juga: Info KIP Kuliah 2022: Kuota, Link Pendaftaran, Jadwal dan Syarat KIP Kuliah
c. Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.
d. Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;
e. Pengajuan paling lama pada semester 2(dua);
f. Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
g. Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan.
Demikian info pendaftaran KJMU tahap 1 tahun 2022 dan syarat mendapatkan KJMU dari Disdik DKI Jakarta. Semoga bermanfaat.