JAKARTA, KILAS24.COM — Dinas Pendidikan (Disdik) resmi membuka pendataan atau pendaftaran KJP Plus 2023 tahap 1. Pendataan KJP Plus ini dilakukan agar bantuan pendidikan dari Pemprov DKI ini tepat sasaran.
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta yang berusia 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu, agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.
Khusus pada 2023, KJP Plus mulai siap dibuka pendaftarannya melalui tahap 1 yang dimulai dari tahap pendataan. Hal itu diumumkan melalui Instagram @disdikdki pada Kamis, (15/2/2023).
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki akan membuka pendataan KJP Plus Tahap I Tahun 2023,” tulis akun Instagram Disdik DKI.
Baca Juga: Bansos BPNT Tahap 1 & 2 tahun 2023 Kapan Cair? Ini Jadwal Pencairan dan Daftar Penerimanya
Pendataan ini menjadi tahapan awal bagi siswa yang ingin mendapatkan dana bantuan biaya pendidikan dari KJP Plus. Pendataan KJP Plus 2023 tahap 1 ini akan menentukan jumlah penerima pada KJP Plus Mei hingga Oktober 2023.
Pasalnya, KJP Plus tahap 2 tahun 2022 atau KJP Plus saat ini akan berakhir pada April 2023. Program ini telah dicairkan sejak KJP Plus November 2022 lalu.
Tahap Pendaftaran KJP Plus 2023
Pendataan penerima baru KJP Plus 2023 tahap 1 akan melalui beberapa tahapan. Berikut ini alur penetapan, syarat, besaran bantuan penerima KJP Plus tahap I 2023, dikutip dari Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Jadwal pendataan KJP Plus Tahap I
1. Pemadanan data: 9- 15 Februari 2023.
2. Pendataan siswa di sekolah: 16 Februari – 22 Maret 2023. Pendataan siswa ini berupa pengukukan calon penerima, pengumpulan berkas pendaftaran, serta verifikasi sekolah yang berupa mengecek dan melengkapi identitas siswa dan sekolah (khusus penerima baru dan melengkapi data wali dan kontak darurat), persetujuan sekolah dan upload kelengkapan berkas.
Catatan: Proses mutasi hanya bisa dilakukan oleh akun Kasatlak Kecamatan atau pendidikan Madrasah sesuai kewenangannya pada 16 – 22 Februari 2023
Baca Juga: Erick Thohir Ketua PSSI, Sepak Bola Indonesia Diharapkan Bebas Mafia
3. Verifikasi dan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan: 23 – 28 Maret 2023.
4. Penetapan penerima melalui keputusan Gubernur: 29 Maret – 2 Mei 2023.
Disdik menjelaskan bagi peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi:
Pendamsos Kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan
Satuan Pelaksanaan Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus.
Syarat Penerima KJP Plus Tahap I
Perlu diingat, bantuan KJP Plus ini hanya diberikan kepada siswa yang memenuhi persyaratan seperti berikut:
1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan atau data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Besaran dana KJP Plus Tahap I
Besaran dana bantuan KJP Plus 2023
Besaran dana bantuan KJP Plus 2023
Besaran dana yang akan diterima pun masih sama dengan pencairan KJP Plus sebelumnya.
Berikut besaran dana KJP Plus 2023 tahap 1
1. SD/MI/SLB sebesar Rp 250.000 per bulan, tambahan SPP untuk SD/MI swasta sebesar Rp 130.000 per bulan.
2. SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp 300.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta sebesar Rp 170.000 per bulan.
3. SMA/MA sebesar Rp420.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMA/MA swasta sebesar Rp 290.000 per bulan.
4. SMK sebesar Rp450.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp 240.000 per bulan.
5. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) untuk paket A/B/C sebesar Rp 300.000 per bulan.
6. Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) sebesar Rp 1.800.000 per semester.