JAKARTA, Kilas24.com — Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mencabut kewajiban melampirkan Surat Tanda Registrasi Bekerja (STRP) sebagai syarat perjalanan darat selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Ketentuan ini berlaku di wilayah PPKM level 4, 3, dan 2. Dengan kata lain, STRP kini dinyatakan tak lagi berlaku sebagai syarat perjalanan darat selama masa PPKM.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19).
Baca Juga: Asyik, 3,2 Juta Pekerja Sudah Terima BSU, Ada yang Khusus BSU Tahap 3
Pada addendum tersebut diatur mencabut ketentuan untuk melampirkan STRP dan menambahkan ketentuan bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri serta semua operator moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Satgas Covid-19 dalam Addendum tersebut menyebutkan setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat jalan.
Untuk setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi ini untuk memeriksa hasil tes RT PCR atau rapid test antigen warga yang menunjukkan hasil negatif, serta menunjukkan apakah warga tersebut sudah divaksinasi.
Sebagai informasi, STRP merupakan surat pengantar yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan itu sebelumnya digunakan bagi pekerja di sektor esensial dan sektor kritikal sebagai syarat perjalanan dalam negeri.
Adapun, surat edaran ini berlaku mulai tanggal 7 September 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga.