JAKARTA, KILAS24.COM — Dana untuk pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 dan tahap 2 tahun 2021 hampir menyentuh angka Rp4 triliun, tepatnya Rp3,91 triliun. Dana itu dikelolah oleh Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta yang disalurkan melalui Bank DKI.
Pencairan dana KJP Plus itu untuk sebanyak 859.468 siswa pada tahap 1, sementara tahap 2 sedang dalam proses pendataan kembali. Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS) akan menjadi rujukan penerima dan pencairan KJP Plus tahap 2 tahun 2021.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI Jakarta Waluyo mengatakan pencairan anggaran KJP Plus disediakan sesuai dengan jumlah penerima.
Pencairan KJP Plus tahap 1 sebanyak 859.468 siswa di mana siswa sekolah negeri mendominasi dengan 518.056 siswa. Sisanya merupakan pencairan KJP Plus utnuk siswa dari sekolah swasta.
“Karena penerimanya banyak, anggaran KJP Plus juga banyak. Untuk proyeksi anggaran KJP Plus yang kami siapkan totalnya baik tahap 1 dan tahap 2 tahun 2021 itu Rp3,91 triliun,” ujarnya baru-baru ini.
Baca Juga: Pendaftaran DTKS untuk KJP dan Bansos DKI Jakarta: Ini 3 Hal yang Wajib Diketahui
Simak Juga: 3 Keistimewaan Pencairan KJP Oktober 2021, dari Total Dana KJP hingga Kekhususan Kelas 12
Waluyo menjelaskan jumlah penerima bergerak fluktuatif atau naik turun. Pada tahap 1 tahun 2020 misalnya, jumlah penerima KJP Plus sebanyak 870.565 siswa kemudian turun pada tahap 2 tahun 2020 yang sebanyak 849.291 siswa.
Adapun, pada 2020 total pagu anggaran KJP Plus ialah Rp3,97 triluun di mana realisasinya mencapai Rp3,90 triliun atau setara dengan 98,18 persen.
Penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2020 itu kemudian meningkat pada KJP Plus tahap 1 tahun 2021 yakni sebanyak 859.468 siswa. Untuk tahap 2, saat ini Dinas Pendidikan sedang melakukan pendataan kembali sejak awal September 2021.
“Penerima tahap 2 semoga turun tapi tergantung nanti. Ini kan pandemi, banyak orang yang tadinya kategori mampu kena imbas Covid-19, artinya ada peluang meningkat. Nanti kita lihat saja,” tambahnya.
Baca Juga: KJP Tahap 2 Tahun 2021, Peserta Didik Baru Dapat Insentif Uang Pangkal Hingga Rp10 Juta
Simak Juga: Ini Alasan Pencairan KJP Oktober Bisa Lebih Cepat
Merujuk pada data Anggaran dan Realisasi serta Jumlah penerima KJP Plus DKI Jakarta, tercatat penerima KJP Plus paling tinggi menyentuh 905.919 yakni pada tahap 2 tahun 2018.
Adapun, pendataan KJP tahap 2 tahun 2021 dilakukan dengan empat mekanisme. Berikut jadwal lengkapnya:
13-25 September 2021: Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah.
13-25 September 2021: Calon penerima KJP Plus melengkapi berkas melalui sekolah.
27-30 September 2021: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.
1-13 Oktober 2021: Data final penerima ditetapkan.