KILAS24.COM- Kabar baik nih bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PPPK Diberi Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua.
Hal ini dibahas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatus Sipil Negara (ASN). Berikut ini informasi yang dilansir dari website resmi Panrb.
Revisi Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi jawaban atas dinamika perubahan global yang mempengaruhi manajemen sumber daya manusia aparatur.
Baca Juga: Ini Rincian Formasi ASN untuk CPNS dan PPPK 2023, Cek di Sini Segera
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan, secara garis besar, terdapat tujuh kluster pembahasan dalam RUU ASN.
Tujuh kluster tersebut adalah penguatan sistem merit, penetapan kebutuhan ASN, kesejahteraan ASN, penyesuaian ASN sebagai dampak perampingan organisasi, penataan tenaga honorer, digitalisasi manajemen ASN, serta ASN di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
“Di revisi UU ASN nanti, salah satu yang diperkuat adalah bagaimana ASN bisa semakin kompetitif, lincah, dan dinamis untuk menjawab tantangan zaman. Misalnya, untuk PPPK bisa diperluas cakupannya dengan skema kerja yang lebih adil,” ujar Alex dalam Uji Publik RUU ASN di Universitas Negeri Padang (UNP), Jumat (04/08) sebagaimana dilansir dari laman resmi Panrb.
Regulasi yang sedang dibahas tersebut juga sekaligus menjadi solusi atas permasalahan tenaga non-ASN yang saat ini jumlahnya membengkak hingga 2,3 juta orang, dari proyeksi sebelumnya yang hanya tinggal sekitar 400 ribu orang.
Baca Juga: Pemerintah Rekrut 572.496 ASN 2023, Dioptimalkan untuk Penanganan Tenaga Non-ASN
Pembengkakan jumlah tenaga non-ASN atau honorer tersebut terutama di pemerintah daerah.
“Prinsipnya kita amankan 2,3 juta tenaga non-ASN agar tak ada pemberhentian massal, juga tidak boleh ada pengurangan pendapatan dari yang diterima saat ini. Sekaligus kami memastikan tidak boleh ada pembengkakan anggaran,” ujarnya.
Selain penanganan tenaga non-ASN, RUU ASN dilakukan untuk menyelesaikan isu terkait kesejahteraan PPPK. Sebelumnya PPPK tidak memperoleh jaminan pensiun.
Dalam RUU ASN, Kesejahteraan PNS dan PPPK digabung dalam konsep penghargaan dan pengakuan ASN. Hal ini merupakan bagian dari manajemen ASN secara keseluruhan.
PPPK diberikan jaminan pensiun dan jaminan hari tua dengan skema defined contribution.
Baca Juga: Hore, PANRB Jelaskan Soal Tak Ada Pemberhentian Massal Tenaga Non-ASN
“Perbaikan rancangan penghargaan dan pengakuan dilakukan secara menyeluruh dan dipersiapkan amanatnya untuk dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran agar sistemnya semakin adil dan kompetitif,” jelas Alex.
Uji Publik RUU ASN di Universitas Negeri Padang (UNP) dihadiri para akademisi di sejumlah perguruan tinggi di Padang. Juga dihadiri perwakilan pemda di Provinsi Sumatera Barat.
Pada kesempatan tersebut Dekan Fakultas Ilmu Sosial UNP Afriva Khaidir menilai revisi UU ASN merupakan sesuatu yang sangat lazim. Hal ini karena perubahan global sosial dan politik yang demikian cepat.
“PPPK sangat terlindungi dengan undang-undang ini, itu harus diakui. Teorinya menjustifikasi perubahan ini, apalagi ada desakan situasional yang menuntut perubahan,” ujar Afriva.
Itulah kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Semoga bermanfaat.