KILAS24.COM — Gubernur Riau (Gubri) Edi Natar Nasution resmi mengesahkan Upah Minimum Kabupaten kota (UMK) 2023 untuk Provinsi Riau.
Surat Keputusan tentang UMK tersebut diteken dan disahkan oleh Gubernur Riau Edi Natar Nasution tertanggal 30 November 2023.
Berdasarkan surat keputusan Gubernur Riau nomor KPTS, 7681/XI/2023 tercantum besaran UMP dari 12 kabupaten kota di Riau.
UMK 2024 Kabupaten/Kota di Provinsi Riau:
- Kota Pekanbaru sebesar Rp3.451.584,95,
- Kota Dumai Rp3.867.295,41,
- Kabupaten Rokan Hulu Rp3.360.920,76,
- Kabupaten Indragiri Hulu Rp3.477.188,91.
- Kabupaten Kampar Rp3.412.764,06,
- Kabupaten Bengkalis Rp3.693.540,24,
- Kabupaten Siak Rp3.465.930,75.
- Kabupaten Pelalawan Rp3.395.359,03,
- Kabupaten Kuantan Singingi Rp3.467.414,80 dan
- Kabupaten Rokan Hilir Rp3.332.223,92.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Imron Rosyadi mengatakan, dengan sudah disahkannya UMK untuk 12 kabupaten kota se Provinsi Riau tersebut, maka sudah bisa dijalankan oleh masing-masing kabupaten kota mulai Januari 2024 mendatang.
“Sudah diteken Pak Gubernur. Dengan sudah disahkannya UMK tersebut maka awal tahun depan sudah bisa dijalankan di masing-masing kabupaten kota,” kata Imron dalam keterangan pers dikutip Minggu (3/12/203).
Baca Juga: UMK Jabar 2024, Buruh Kota dan Kabupaten Bekasi Terima Rp5 Juta
Imron mengingatkan kepada seluruh perusahaan di Riau agar menjadikan UMK yang sudah disepakati bersama tersebut sebagai acuan dan pedoman dalam membayarkan upah kepada karyawannya.
“Perusahaan wajib menjalankan aturan tersebut, gaji buruh dan karyawan tidak boleh dibawah upah minimun,” katanya.
Imron dengan tegas mengatakan, bagi perusahaan yang membayarkan upah di bawah upah minimun, bisa dikenakan sanksi pidana.
“Sanksinya jelas, pidana, dalam undang-undang dibunyikan seperti itu, apabila perusahaan membayarkan upah dibawah upah minimun bisa dikenakan sanksi pidana,” ujarnya.
Baca Juga: Warga Kulon Progo Terima Bansos PKH, Atensi dan PENA Senilai Rp 217,9 Miliar
Bahkan kata Imron, dalam undang-undang nomor 13 pasal 90 ayat 1 disebutkan sanksi pidana dalam pelanggaran pembayaran upah dibawah upah minimun ini masuk dalam kategori pidana kejahatan.
“Berat itu sanksinya, jadi perusahaan jangan main-main,” katanya.