Kilas24.com, JAKARTA–Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memutusan menolak gugatan Pilkada Manokwari sehingga pasangan Hermus Indou dan Edi Budoyo resmi menjadi pemenang Pilkada. Putusan itu diambil dengan mempertimbangkan besarnya selisih suara dengan Pihak Pemohon.
Hermus Indou mengaku sangat gembira dengan keluarnya putusan MK. Menurutnya, sekarang saatnya semua masyarakat untuk bersatu, bergandengan tangan, bersama-sama membangun Manokwawi.
“Dengan adanya putusan ini, kami mengajak semua masyarakat untuk bersatu membangun Manokwari,” ujarnya di Jakarta, 17 Februari 2021.
Seperti diketahui, MK menolak gugatan Pilkada Manokwari yang diajukan pasangan Sius Dowansiba dan Mozes Rudy Frans Timisela. Keputusan penolakan itu mempertimbangkan besarnya selisih perolehan suara antara pemohon dan pihak terkait yakni pasangan Hermus Indou dan Edi Budoyo.
Selisih tersebut tidak memenuhi aturan Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016 di mana selisih maksimal 2 persen dari total suara sah. Pemohon meraih 46.016 suara, sementara pihak terkait 60.630 suara. Dengan kata lain terdapat selisih 13,7 persen.
Ucapan selamat atas kemenangan Pilkada Manokwari datang dari Andi Yuslim Patawari, Mantan Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).
“Selamat buat Hermus Indou dan Edi Budoyo yang telah mendapatkan amanat masyarakat untuk memimpin Manokwari. Saya mengenal Hermus sebagai salah satu orang muda Papua yang baik dan religius,” katanya.
Andi Yuslim Patawari atau AYP mengaku mengenal Hermus ketika bersama-sama dalam organisasi KNPI pada periode 2011-2014. Saat itu, Hermus adalah Ketua KNPI Papua Barat dan menjadi salah satu orang muda asal Papua yang menonjol.
Mantan Dewan Pakar ICMI Pusat ini berharap Hermus dapat membawa perubahan ke arah yang lebih baik untuk kesejahteraan masyarakat Manokwari. Kabupaten Manokwari, katanya, punya peran sentral dalam pembangunan Papua Barat ke depan.
“Selamat buat Hermus dan Edi. Harapannya semoga Hermus bisa membawa Manokwari ke arah yang lebih baik untuk kesejahteraan masyarakat Manokwari,” ujar AYP.