JAKARTA,KILAS24.COM – Pemerintah kembali menurunkan harga tes Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk mendeteksi virus corona. Hal ini disampaikan oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir lewat konferensi pers Rabu (27/10/2021).
Keputusan ini diambil berdasarkan evaluasi antara Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Evaluasi ini dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan real time PCR terdiri dari komponen-komponen yaitu jasa pelayanan atau SDM, komponen regent dan habis pakai, komponen biaya administrasi, dan biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.
Perlu diketahui bahwa batasan tertinggi harga real time PCR terakhir diumumkan setahun yang lalu pada 5 oktober 2020.
Beliau mengatakan bahwa harga real time PCR untuk Jawa-Bali menjadi Rp 275 ribu sedangkan untuk luar Jawa-Bali sebesar Rp 300 ribu
Pada kesempatan yang sama, ia juga memohon agar semua fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang telah ditetapkan oleh menteri dapat mematuhi batasan tertinggi real time PCR tersebut.
Hasil pemeriksaan real time PCR dengan menggunakan batasan tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1×24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan real time PCR.
Beliau meminta kepada dinas kesehatan daerah provinsi, kabupaten dan kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan real time PCR.