JAKARTA, KILAS24.COM — Bantuan Subsidi Upah (BSU) sedang dicairkan pemerintah salah satunya melalui Kantor Pos. Berikut ini cara cek penerimaan BSU 2022 senilai Rp600 ribu menggunakan aplikasi Pospay pada smartphone.
Seperti diketahui, BSU 2022 saat ini memasuki tahap 7 pencairannya. BLT Subsidi Upah ini rencananya diberikan kepada 3,6 juta pekerja yang menerima bantuan melalui PT Pos Indonesia.
Sebagian penerima BSU diketahui telah menerima dana, sementara lainnya masih diproses oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Baca Juga: BLT BBM Tahap 2 Cair Lagi, Ini Cara Cek Status Penerima dan Pencariannya di Kantor Pos
Penerimaan BSU melalui kantor pos dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan melalui aplikasi Pospay dan dengan mendatangi langsung kantor pos.
Cara Cek penerimaan BSU Lewat Pospay:
1. Unduh aplikasi PosPay di HP Anda
2. Setelah berhasil diinstal, buka aplikasi Pospay
3. Lakukan registrasi atau pendaftaran akun
4. Masukkan kode OTP, pastikan nomor telepon Anda aktif
5. Buat username, password dan PIN transaksi
6. Jika sudah berhasil, kembali ke halaman awal
7. Klik tombol ‘!’ yang berwarna merah. Berada di sisi pojok kanan bawah
8. Pilih logo Kemnaker.
9. Klik ‘BSU Kemenaker 1’ pada pilihan ‘Jenis Bantuan’.
10. Pilih ‘Ambil Foto Sekarang’ untuk mengunggah foto e-KTP.
11. Lengkapi identitas diri
12. Klik ‘Lanjutkan’
13. Kemudian PosPay akan menampilkan status penerima BSU.
14. Kode barcode (QR) dengan keterangan akan muncul apabila anda tercatat sebagai penerima BSU.
15. Tunjukan QRCode ke Kantor Pos untuk pencairan dana BSU.
Baca Juga: KJP Plus November 2022 Cair Pekan Ini? Pantau Pencarian Resminya Melalui JakOne
Jika NIK dan data Anda tidak sesuai dengan data penerima BSU Kemenaker, maka akan muncul notifikasi bahwa ‘NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU’.
Cara mencairkan BSU tahap 7 di kantor Pos:
1. Cek status penerima BSU
2. Bila lolos atau tertera sebagai calon penerima BSU
3. Datang ke kantor pos dengan membawa surat undangan dari RT ataupun RW setempat
4. Membawa kartu identitas (KTP)
5. Datang secara mandiri ke kantor pos sesuai undangan
Syarat Penerima BSU 2022:
1. WNI dibuktikan dengan e-KTP
2. Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kab/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kab/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah
4. Bukan untuk anggota PNS dan TNI/Polri
5. Belum pernah menerima bantuan program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.