KILAS24.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Regional
  • Keuangan
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Opini
  • Sosok

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Cara Cek Penerima KLJ, KAJ dan KPDJ 2023 di Link Resmi siladu.jakarta.go.id, Ini Jadwal Pencairannya 

March 21, 2023

Asyik, Kemensos Salurkan Bantuan kepada Keluarga Pra Sejahtera, Anak Sekolah dan Penyandang Disabilitas Saat Ramadhan 2023 

March 21, 2023

Perhatian, Inilah 3 Kategori Mahasiswa Yang Layak Dapat KIP Kuliah Merdeka 2023

March 20, 2023
Facebook Twitter Instagram
  • Regional
  • Nasional
  • Keuangan
  • Sastra
  • Sosok
Facebook Twitter Instagram
KILAS24.comKILAS24.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Regional
  • Keuangan
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Opini
  • Sosok
KILAS24.com
Home»Regional»Sanusi Boleh Tidak Cuti Saat Kampnye
Regional

Sanusi Boleh Tidak Cuti Saat Kampnye

YosefBy YosefMarch 2, 2020Updated:October 26, 2021No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email LinkedIn Tumblr
Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini. (Toski D).
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

MALANG, KILAS24.COM – Bupati Malang, HM Sanusi diperbolehkan tetap bertugas atau tidak mengambil cuti selama masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Malang 2020.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Anis Suhartini mengatakan, ada ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye Pemilihan Umum. Dalam ketentuan ini sebagai petahana, HM Sanusi boleh tidak mengambil jatah cuti. Namun, ada batasan-batasan yang harus dipahami.

“Walau tidak cuti, bukan berarti HM Sanusi bisa bebas melakukan kampanye. Saat berdinas atau kunjungan ke desa atau apa, ya harus benar-benar itu kerja. Tanpa ada muatan kampanye,” kata Anies Suhartini, Senin (2/3)

Anies menjelaskan ketentuan tersebut juga memuat larangan-larangan yang harus ditaati. Salah satu diantaranya HM Sanusi dilarang memanfaatkan fasilitas negara seperti mobil dinas atau bangunan milik negara untuk kampanye.

“Disitu ditulis bahwa dalam melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara. Jadi kalau memilih kampanye, yang bersangkutan juga tidak boleh memakai mobil dinas atau apapun,”  jelasnya.

Dalam ketentuan itu tambah Anis, juga mencakup sanksi jika ada pelanggaran, maka yang berhak memberikan sanksi adalah Bawaslu, tergantung pelanggaran apa yang dilakukannya.

“Jika kedapatan tidak cuti tapi kampanye saya tidak bisa berbuat apa-apa. Itu itu wewenangnya Bawaslu untuk memperingatkan dan menindaknya,” tukasnya.

Dikatakan, tahapan kampanye secara serentak akan dimulai sekitar bulan Juli hingga September 2020, atau sekitar tiga bulan.

Pilkada di Kabupaten Malang, HM Sanusi berpasangan dengan Ketua DPRD setempat, Didik Gatot Subroto. Keduanya telah mendapatkan rekomendasi dari PDI Perjuangan. Pada pemilu 2019 partai besutan Megawati Soekarnoputri ini berhasil meraih 13 kursi. Dengan jumlah tersebut PDI Perjuangan tidak membutuhkan koalisi partai politik.

Reporter : Toski Dermaleksana

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Berita Terkait

Gempa Malang, BNPB Gulirkan Dana Stimulan Rp10 Juta-Rp50 Juta

April 12, 2021

Gempa Bumi Guncang Jawa Timur

April 10, 2021

Resmikan Latkop UKM Jatim, Khofifah Dorong UMKM Naik Kelas

April 1, 2021

Terkait Covid-19, Pemkab Malang Umtimatum RS Prima Husada

June 11, 2020

Sri Untari Minta Pemkot Malang Benahi Data Penerima Bansos

June 10, 2020

Ironi Masa New Normal Pasien Positif Covid-19 Meningkat

June 10, 2020
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply



BERITA TERBARU

Cara Cek Penerima KLJ, KAJ dan KPDJ 2023 di Link Resmi siladu.jakarta.go.id, Ini Jadwal Pencairannya 

March 21, 2023

Asyik, Kemensos Salurkan Bantuan kepada Keluarga Pra Sejahtera, Anak Sekolah dan Penyandang Disabilitas Saat Ramadhan 2023 

March 21, 2023

Perhatian, Inilah 3 Kategori Mahasiswa Yang Layak Dapat KIP Kuliah Merdeka 2023

March 20, 2023

KLJ 2023 tahap 1 Kapan Cair, Ini 3 Info Penting Kartu Lansia Jakarta yang Wajib Diketahui

March 20, 2023

Investor Korea Selatan Minati LRT Velodrome ke Manggarai

March 20, 2023

Inilah 3 Penyebab Peserta Tidak Lolos Pelatihan Kartu Prakerja, Kapan Prakerja Gelombang 50 Dibuka?

March 20, 2023

Kartu Lansia Kapan (KLJ), KAJ dan KPDJ 2023 Cair Kapan? Ini Dua Kemungkinan Skema Pencarian Bansos DKI Jakarta

March 20, 2023

Kartu Anak Jakarta (KAJ) Cair Jelang Ramadhan 2023? Ini Jawaban Resmi Dinsos DKI Jakarta

March 19, 2023
TERPOPULER

3 Bansos yang Segera Cair: BSU Kemanker, Kartu Sembako dan KJP

By Ari Jose

Hasil Real Madrid vs Manchester City: Menang 3-1, Real Madrid Hadapi Liverpool di Final Liga Champions

By Lowa Andi

Upah Minumum 2022: Diumumkan Tanggal 21 November, Ini Bocorannya, Jakarta Tertinggi, Jateng Terendah

By Fritz Sipi

Info KJP Plus Februari 2023 Cair: Hari Ini atau Besok, Ini Besaran Dana yang Bisa Didapat 

By Lia Teresa
Facebook Twitter Instagram Pinterest Vimeo YouTube
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Cookie Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
© 2023 Kilas24.com - Berita Terkini Hari INi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.