MALANG, KILAS24.COM – Bupati Malang, HM Sanusi diperbolehkan tetap bertugas atau tidak mengambil cuti selama masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Malang 2020.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Anis Suhartini mengatakan, ada ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye Pemilihan Umum. Dalam ketentuan ini sebagai petahana, HM Sanusi boleh tidak mengambil jatah cuti. Namun, ada batasan-batasan yang harus dipahami.
“Walau tidak cuti, bukan berarti HM Sanusi bisa bebas melakukan kampanye. Saat berdinas atau kunjungan ke desa atau apa, ya harus benar-benar itu kerja. Tanpa ada muatan kampanye,” kata Anies Suhartini, Senin (2/3)
Anies menjelaskan ketentuan tersebut juga memuat larangan-larangan yang harus ditaati. Salah satu diantaranya HM Sanusi dilarang memanfaatkan fasilitas negara seperti mobil dinas atau bangunan milik negara untuk kampanye.
“Disitu ditulis bahwa dalam melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara. Jadi kalau memilih kampanye, yang bersangkutan juga tidak boleh memakai mobil dinas atau apapun,” jelasnya.
Dalam ketentuan itu tambah Anis, juga mencakup sanksi jika ada pelanggaran, maka yang berhak memberikan sanksi adalah Bawaslu, tergantung pelanggaran apa yang dilakukannya.
“Jika kedapatan tidak cuti tapi kampanye saya tidak bisa berbuat apa-apa. Itu itu wewenangnya Bawaslu untuk memperingatkan dan menindaknya,” tukasnya.
Dikatakan, tahapan kampanye secara serentak akan dimulai sekitar bulan Juli hingga September 2020, atau sekitar tiga bulan.
Pilkada di Kabupaten Malang, HM Sanusi berpasangan dengan Ketua DPRD setempat, Didik Gatot Subroto. Keduanya telah mendapatkan rekomendasi dari PDI Perjuangan. Pada pemilu 2019 partai besutan Megawati Soekarnoputri ini berhasil meraih 13 kursi. Dengan jumlah tersebut PDI Perjuangan tidak membutuhkan koalisi partai politik.
Reporter : Toski Dermaleksana