KILAS24.COM — Jumlah penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2024 berkurang sebanyak 10.027 siswa jika dibandingkan dengan tahap sebelumnya atau KJP Plus tahap 1 tahun 2024.
Hal itu tampak dari pengumuman pencairan dana KJP Plus tahap 2 tahun 2024 untuk bulan November dan Desember yang mulai cair pada 6 Desember 2024.
Pada pengumuman pencairan dana KJP Plus November dan Desember 2024, Disdik DKI menyebutkan jumlah penerima bantuan KJP Plus ialah sebanyak 523.622 penerima.
Baca Juga: Disdik DKI: KJP Plus November dan Desember 2024 Cair Tanggal 6
Baca Juga: Daftar Libur Nasional 2025, Ada 17 Hari, Plus 10 Hari Cuti Bersama
Sebagai informasi, KJP Plus tahap 2 tahun 2024 akan berlangsung selama 6 bulan atau sejak November 2024 hingga April 2025. Dengan kata lain, jika tidak ditetapkan sebagai penerima siswa dipastikan dapat KJP Plus untuk 6 bulan ke depan.
Mengutip unggahan Disdisik, jumlah penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2024 tercatat sebanyak 533.649 siswa. Dengan kata lain, jika tidak ada perubahan, ada sebanyak 10.027 siswa yang tidak lagi mendapatkan KJP Plus tahap 2 tahun 2024.
Berdasarkan jenjang pendidikan pengurangan jumlah penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2024 terjadi pada siswa SMP/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, dan PKBM. Adapun, jumlah penerima KJP Plus pada jenjang SD bertambah.
Purwosusilo, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengatakan pencairan dana KJP Plus nilainya bervariasi tergantung jenjang pendidikan.
“Sementara, besaran dana yang diterima mahasiswa penerima manfaat KJMU sebesar Rp9.000.000 per semester,” ujar Purwosusilo, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta dalam keterangan resmi, Selasa (3/12/2024).
Dia melanjutkan pencairan dana bagi penerima baru KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2024 dilakukan setelah terselesaikannya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.
Besaran Dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024:
Berikut besaran dana yang diterima peserta didik penerima manfaat KJP Plus:
1.SD/MI Jumlah penerima: 242.919 peserta didik
- Biaya rutin per bulan: Rp135.000 dengan rincian
- Biaya berkala per bulan: Rp115.000
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp130.000.
2. SMP/MTs Jumlah penerima: 147.341 peserta didik
- Biaya rutin per bulan: Rp185.000 dengan rincian
- Biaya berkala per bulan: Rp115.000
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp170.000.
3. SMA/MA Jumlah penerima: 48.876 peserta didik
- Biaya rutin per bulan: Rp235.000 dengan rincian
- Biaya berkala per bulan: Rp185.000
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp290.000.
4. SMK Jumlah penerima: 83.403 peserta didik
- Biaya rutin per bulan: Rp235.000 dengan rincian
- Biaya berkala per bulan: Rp215.000
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp240.000.
5. PKBM Jumlah penerima: 1.083 peserta didik
- Biaya rutin per bulan: Rp185.000 dengan rincian
- Biaya berkala per bulan: Rp115.000
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: –
Sebagai catatan penggunaan biaya rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100 ribu setiap bulan. Sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara nontunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.
Cara Cek Penerima KJP Plus Tahap 2 tahun 2024
Berhubung KJP Plus cair November 2024 merupakan tahap yang baru, jumlah penerima diperkirakan juga berubah seiring dengan adanya siswa yang pindah sekolah ataupun lulus suatu jenjang pendidikan.
Baca Juga: Kemenag Alokasikan Rp1,95 Triliun untuk PIP Madrasah 2025
Guna memudahkan pengecekan penerima KJP Plus November 2024, para orang tua dan siswa dapat secara berlaka melakukan pengecekan penerima KJP Plus secara online dengan cara:
- Buka laman resmi KJP Plus yakni kjp.jakarta.go.id
- Pilih “Periksa Status Penerimaan KJP”.
- Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat dalam KTP.
- Pilih “Tahun 2024 dan Tahap Penyaluran pilih tahap 2”.
- Klik “Cek” kemudian tunggu hingga layar menampilkan data.
- Data penerimaan KJP akan tampil di layar.